Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah memutuskan untuk mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan menanganan penyebaran virus Covid-19.
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga
Dikutip dari SKB, Senin (9/8/2021), dalam perubahan tersebut, Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah semula jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 mundur satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Advertisement
Selain itu, dalam SKB ini juga memutuskan untuk mengubah Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.
Sedangkan untuk Cuti Bersama Hari Raya Natal tanggal 24 Desember 2021 dihapuskan.
Keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada 18 Juni 2021 yang ditandatangani oleh tiga menteri yaitu Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah dan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Alasan Perubahan
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menjelaskan, keputusan pemerintah mengubah hari libur ini mengingat penyebaran wabah Covid-19.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan masalah merebaknya penularan dan penyebaran wabah Covid-19 yang sampai sekarang masih belum bisa tuntas, maka kemudian Bapak Presiden memberikan arahan agar ada peninjauan ulang terhadap masalah libur dan cuti bersama,” ujar Menko PMK dikutip dari laman Setkab, Sabtu (19/6/2021).
Berdasarkan arahan tersebut, pemerintah memutuskan untuk mengubah dua hari libur nasional dan meniadakan satu hari libur cuti bersama. “Sesuai arahan Bapak Presiden dan hasil keputusan Rapat Koordinasi Tingkat Menteri, maka perlu dilakukan tindakan terukur dan efektif untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19. Pengubahan hari libur diterapkan pada hari raya keagamaan yang tidak ada ritual ibadahnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya long weekend,” ujarnya.
Menko PMK menambahkan, keputusan pemerintah ini didasarkan pada pertimbangan untuk menghindarkan kemungkinan berkumpulnya masyarakat pada waktu tertentu.
Advertisement