Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan untuk mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan menanganan penyebaran virus Covid-19.
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Baca Juga
Berita mengenai perubahan hari libur ini menjadi yang paling banyak dibaca. Selain itu, masih ada beberapa berita lainnya yangtak kalah menarik.
Advertisement
Berikut deretan berita yang paling banyak di baca di kanal Bisnis Liputan6.com, Selasa (9/8/2021):
1. Ingat, Libur Tahun Baru Islam 2021 Diubah dari 10 Jadi 11 Agustus 2021
Pemerintah memutuskan untuk mengubah Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah. Perubahan ini dilakukan dalam rangka mencegah dan menanganan penyebaran virus Covid-19.
Keputusan perubahan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menteri PANRB Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
Dikutip dari SKB, Senin (9/8/2021), dalam perubahan tersebut, Hari Libur Nasional Tahun Baru Islam 1442 Hijriah semula jatuh pada Selasa 10 Agustus 2021 mundur satu hari menjadi Rabu 11 Agustus 2021.
Selain itu, dalam SKB ini juga memutuskan untuk mengubah Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, yang semula jatuh pada hari Selasa 19 Oktober 2021 menjadi hari Rabu 20 Oktober 2021.
2. Subsidi Gaji Cair Sebentar Lagi, Cek Rekening!
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan pencairan subsidi gaji atau subsidi upah pekerja akan segera cair. Saat ini proses persiapannya pun dipastikan sudah beres.
"Kita upayakan dalam waktu dekat ini sudah bisa kita salurkan," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi kepada Liputan6.com di Jakarta, Senin (9/8/2021).
Menurut dia, terkait dengan regulasi subsidi gaji berupa Permenaker dan petunjuk pelaksana (Juklak) serta petunjuk teknis (juknis) sudah disiapkan.
"Saat ini kita sedang memadankan data dengan Kartu Prakerja, PKH dan BPUM," jelas dia.
Advertisement
3. PPKM Level 4 Diperpanjang Sampai 16 Agustus 2021
Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dan 3 hingga 16 Agustus 2021. Hal ini diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsaar Panjaitan.
Perpanjangan ini dilakukan untuk kembali memperbaiki laju penurunan kasus Covid-19. Luhut mengklaim, kasus Covid-19 sebenarnya sudah turun 59 persen sejak dilakukan pengetatan di awal Juli 2021.
"Atas arahan Presiden maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," kata Luhut, Senin (9/8/2021).
Luhut mengatakan, perpanjangan PPKM ini dikarenakan masih tingginya penyebaran Covid-19 di Bali dan Pangkalaraya. Selain itu, angka kematian juga belum sesuai harapan meski secara tren sudah mengalami penurunan.