Sukses

PPKM Level 4 Diperpanjang, Hutama Karya Sekat Tol Pekanbaru-Dumai

Hutama Karya akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM.

Liputan6.com, Jakarta - Kota Pekanbaru dan beberapa daerah lainnya di Riau terkena perpanjangan kebijakan PPKM level 4 selama dua pekan hingga 23 Agustus 2021. Aturan ini turut mempengaruhi operasionalisasi Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Pekanbaru-Dumai yang berada di kawasan Riau.

PT Hutama Karya (Persero) selaku pihak pengelola jalan tol atas arahan dari pemerintah daerah setempat resmi melakukan penyekatan di ruas Tol Pekanbaru-Dumai. Proses penyekatan dilakukan bersama pihak kepolisian di Gerbang Tol (GT) Dumai pada pukul 08.00-22.00 WIB

Branch Manager Cabang Tol Pekanbaru-Dumai AA G Indrajana menyampaikan, Hutama Karya secara penuh akan terus mengikuti arahan dari pemerintah selaku regulator guna mendukung penerapan PPKM level 4 di wilayah kerjanya

"Terkait penyekatan di ruas tol, kami support apa yang dibutuhkan Kepolisian di lokasi dikarenakan untuk kegiatan penyekatan ini lebih banyak melibatkan pihak kepolisian," ujar Indra dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).

Indra menambahkan, dalam pos penyekatan tersebut akan dilakukan pemeriksaan beberapa dokumen kelengkapan pada pengguna jalan yang ingin melintas.

"Dokumen yang akan diperiksa pada saat penyekatan diantaranya Sertifikat Vaksin, Surat Tes PCR/Antigen dengan hasil yang menunjukan negatif dari Virus Covid-19 yang berlaku 3x24 jam untuk PCR dan 2x24 jam untuk Antigen serta Surat Tugas/ Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), dan juga akan dilakukan pemeriksaan kepatuhan protokol kesehatan sampai dengan masa pencabutan PPKM Darurat dilakukan," paparnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Jalan Tol Lainnya

Selain di Jalan Tol Pekanbaru-Binjai, penyekatan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera juga masih tetap diberlakukan hingga saat ini.

Lokasi pemberlakukan penyekatan di antaranya berada di GT Simpang Pematang dan GT Kayu Agung di ruas Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, serta GT Binjai di Ruas Medan-Binjai.