Sukses

Mal Boleh Buka Selama PPKM Level 4, Pengusaha Belum Puas?

Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 mulai 10-16 Agustus 2021

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 dan 3 mulai 10-16 Agustus 2021. Namun terdapat pelonggaran, seperti pusat perbelanjaan/mal boleh beroperasi dengan kapasitas 25 persen.

Menanggapi, Ketua Umum Asosiasi Persatuan Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan meskipun ada pelonggaran PPKM level 4 dan 3, dinilai belum bisa meringankan beban berat pengusaha mall di Indonesia.

“Pelonggaran yang diberikan saat ini, tentunya masih belum dapat meringankan beban berat kondisi usaha sektor Pusat Perbelanjaan di Indonesia yang telah dialami lebih dari selama 1,5 tahun, khususnya selama tidak beroperasional selama lebih dari 5 pekan terakhir ini yaitu selama pemberlakuan PPKM Darurat dan PPKM berdasar level,” kata Alphonzus kepada Liputan6.com, Selasa (10/8/2021).

Oleh karena itu, kata dia, para pengusaha pusat perbelanjaan berharap perpanjangan kembali PPKM berdasar level untuk kesekian kalinya ini dapat benar - benar efektif. Sehingga secepatnya pula wilayah ataupun kota - kota lainnya dapat mendapat pelonggaran.

Dengan demikian, semua Pusat Perbelanjaan di Indonesia dapat beroperasi paling tidak sama seperti pada saat pemberlakuan PPKM Mikro.

“Diharapkan juga persyaratan wajib vaksinasi bagi siapa saja yang berada di Pusat Perbelanjaan dapat mendorong percepatan vaksinasi. Yang mana pada akhirnya dapat mempercepat pencapaian Herd Immunity,” ujarnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Disambut Baik

Sehingga Indonesia segera dapat juga keluar dari krisis kesehatan yang sudah berlangsung lebih dari 1,5 tahun.

Disamping itu, APPBI menyambut baik pelonggaran bagi sektor usaha pusat perbelanjaan di 4 kota besar di Indonesia.

“APPBI menyambut baik pelonggaran atas Pusat Perbelanjaan khususnya yang berlokasi di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya meskipun baru diperbolehkan untuk beroperasi dengan kapasitas 25 persen saja,” pungkasnya.