Sukses

Kartu Prakerja Gelombang 18 Banjir Insentif, Total Rp 3,5 Juta per Peserta

Setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat total senilai Rp 3.550.000.

Liputan6.com, Jakarta - Manajemen Kartu Prakerja akan segera membuka pendaftaran untuk gelombang 18. Sama seperti gelombang terdahulu, setiap penerima Kartu Prakerja akan mendapatkan manfaat total senilai Rp 3.550.000.

Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan pemerintah sejak awal sudah menentukan alokasi anggaran untuk para peserta Kartu Prakerja. Total nilai manfaat yang diterima pun tidak berubah.

Rincian manfaat yang akan diterima peserta Kartu Prakerja adalah Rp 1 juta dana pelatihan, Rp 2,4 juta insentif pasca pelatihan, dan Rp 150 ribu insentif pengisian survei evaluasi.

"Target peserta memang selalu disesuaikan dengan dana yang diberikan kepada Manajemen, karena setiap penerima sudah jelas alokasi anggarannya yaitu Rp 1 juta dana pelatihan, Rp 2,4 juta insentif pasca pelatihan dan Rp 150.000 insentif mengikuti survei evaluasi," jelas Louisa kepada Liputan6.com, seperti ditulis pada Selasa (10/8/2021).

Sejauh ini pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja belum diumumkan. Namun bagi yang tertarik, ada beberapa syarat pendaftaran yang harus diikuti.

Syarat mendaftar Kartu Prakerja  antara lain harus WNI berusia 18 tahun ke atas dan tidak sedang menempuh pendidikan formal. Selain itu, sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Syarat Lainnya

Kemudian juga bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid-19. Selain itu, pendaftar juga bukan pejabat negara, pimpinan dan anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa, serta direksi/komisaris/dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Syarat lain adalah maksimal hanya diizinkan 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi penerima Kartu Prakerja.

 

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.