Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah menyiapkan sanksi bagi pusat perbelanjaan atau mal yang melanggar ketentuan protokol kesehatan (prokes) selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Jika terbukti terjadi pelanggaran, maka dikenakan sanksi untuk tutup selama tiga hari.
"Ini uji coba, sanksi sudah kita siapkan dan itu sudah disiapkan. Sanksi utama yang sudah disepakati kalau terjadi sesuatu, maka pemerintah akan menutupnya selama tiga hari," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021)
Baca Juga
Uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan dan mal sedang dilakukan di empat kota yaitu Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sejak 10 Agustus 2021.
Advertisement
Dijelaskan Oke, penutupan tempat usaha selama tiga hari tersebut akan berdampak besar. Oleh karena itu, ia meyakini pengelola pusat perbelanjaan dan mal akan benar-benar mempersiapkan berbagai hal yang dibutuhkan termasuk memastikan ketertiban pekerja dan pengunjung.
"Yang saya nilai ketertiban pusat perbelanjaan, bagaimana mereka menjalankan prokes, melakukan pengaturan, mengawasi tenant dan mengatur pengunjung, itu yang kita monitor semua," tuturnya.
Ia mengatakan sejauh ini pusat perbelanjaan benar-benar optimal melakukan persiapan. Salah satunya bisa dilihat di Bandung, Jawa Barat, yang pusat perbelanjaan atau mal baru bisa pada hari ini, padahal izin dari pemerintah sudah diberikan sejak 10 Agustus 2021.
"Saya paham pusat perbelanjaan pun melakukan persiapan matang karena ada sanksi," jelasnya.
Â
Protokol di Mal
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan Sertifikat Vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk, dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QRyang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk.
Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesanuntuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Advertisement