Liputan6.com, Jakarta Salah satu syrat utama untuk masuk ke pusat perbelanjaan atau mal selama perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, yaitu membawa sertifikat vaksin yang ada di aplikasi PeduliLindungi. Untuk bisa menjalankan persyaratan ini, penglola mal juga harus menyediakan kode QR di semua pintu masuk.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, mengungkapkan bahwa saat ini 85 persen pusat perbelanjaan dan mal di Jakarta, Bandung, Semarang, dan Surabaya sudah siap mengimplementasikan kewajiban sertifikat vaksin tersebut.
"Sampai saat ini sudah 85 persen pusat perbelanjaan siap dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam sistem pemeriksaan lapangan di masing-masing pusat belanja," kata Alphonzus dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021).
Advertisement
Sisanya, 15 persen masih dalam persiapan untuk kode QR aplikasi PeduliLindungi, agar memastikan operasional mal bisa berjalan lancar.
"Masih ada pusat perbelanjaan yang melakukan finalisasi tahapan persiapan, karena untuk memastikan pemeriksaan melalui paliksi PeduliLindungi ini tidak ada kendala atau kendalanya sangat minimal. Jadi masih ada beberapa yang menyiapkan hal tersebut," jelasnya.
Selama masa uji coba hingga 16 Agustus 2021, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00—20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen.
Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker. Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Tantangan
Penyediaan kode QR merupakan salah satu tantangan utama dalam masa uji coba ini. Pasalnya, setiap pintu di pusat perbelanjaan harus memiliki kode QR yang berbeda.
"Jadi yang harus dilakukan adalah memproduksi kode QR dari Kementerian Kesehatan, kemudian kami mencetaknya untuk di setiap pusat perbelanjaan. Jadi itu kurang lebih tambahan dari pelaksaanaan protokol kewajiban vaksinasi," tutur Alphonzus.
Tambahan lain juga ada dari sisi Sumber Daya Manusia (SDM). Untuk sementara waktu atau selama ms uji coba, maka pengelola pusat perbelanjaan harus menambah memberapa petugas untuk memstikan kelancaran penerapan prokes.
Adapun bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19, wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Selain itu, juga harus dilengkapi surat keterangan mengenai alasan kesehatannya.
Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka.
Advertisement