Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memberlakukan masa uji coba pembukaan 138 pusat perbelanjaan dan mal selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4 hingga 16 Agustus 2021. Syarat utama untuk memasuki mal selama masa uji coba ini adalah harus menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19.
Bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Bukti tes antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital.
Baca Juga
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Oke Nurwan, menegaskan bagi yang belum atau tidak divaksin karena alasan kesehatan juga harus memiliki surat keterangan dokter. Jika tidak, maka meski memiliki hasil antigen dan PCR negatif, tetap tidak diizinkan masuk ke mal.
Advertisement
"Kalau tidak bisa menunjukkan alasan kesehatan tidak bisa divaksin, walaupun punya antigen, maka tidak akan diizinkan masuk," jelas Oke dalam konferensi pers pada Rabu (11/8/2021).
Selama masa uji coba, pusat perbelanjaan dan mal diizinkan beroperasi pukul 10.00-20.00 WIB dengan kapasitas maksimal 25 persen. Seluruh pengunjung, termasuk pegawai harus sudah divaksin dan dapat dibuktikan dengan sertifikat vaksin dalam aplikasi PeduliLindungi, dalam keadaan sehat, serta memakai masker.
Seluruh pengunjung dan pegawai wajib memindai kode QR saat masuk dan keluar lokasi agar dapat tercatat dengan baik.
Â
** #IngatPesanIbuÂ
Pakai Masker, Cuci Tangan Pakai Sabun, Jaga Jarak dan Hindari Kerumunan.
Selalu Jaga Kesehatan, Jangan Sampai Tertular dan Jaga Keluarga Kita.
#sudahdivaksintetap3m #vaksinmelindungikitasemua
Anak dan Orang Tua Dilarang Masuk
Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun tidak diperkenankan masuk. Tempat hiburan seperti bioskop, tempat bermain anak, dan tempat hiburan lainnya masih ditutup untuk sementara waktu. Restoran hanya bisa dipesan untuk dibawa (take away) dan pesan antar, kecuali di area terbuka
Oke menjelaskan alasan persyratan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan. Hal ini mengingat pusat perbelanjaan yanag berada di ruangan tertutup.
"Mengapa aturan ini dibuat khusus untuk pusat perbelanjaan dan mal, intinya pusat belanja ini bagi pemerintah lebih terkontrol, dilengkapi pendingin udara, sirkulasi udara dan sebagainya. Prioritas utamanya adalah menekan laju penyebaran Covid-19 yang rentan dalam ruangan tertutup, sehingga kita perlu lakukan protokol kesehatan yang pasti," ungkapnya.
Advertisement