Liputan6.com, Jakarta Auditor internal perusahaan pertambangan wajib memiliki pengetahuan dan pengalaman mengenai teknis audit dan disiplin ilmu yang relevan dengan bidang tugasnya.
Hal tersebut dibuktikan dengan surat keterangan atau sertifikat pelatihan audit Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan Angkatan (SMKP) Minerba atau SMKP khusus pada pengolahan dan/atau pemurnian dari instansi pembina yang diregistrasi oleh KAIT.
Baca Juga
Sebagai intansi pembina dibawah Kementerian ESDM, PPSDM Geominerba tak henti-hentinya menyiapkan SDM pertambangan yang dapat melaksanakan penerapan, penilaian, dan pelaporan SMKP sesuai peraturan perundang-undangan.
Advertisement
Salah satunya dengan menggelar Pendidikan dan Pelatihan Audit SMKP ke-8. Sebanyak 30 orang peserta dari perusahaan pertambangan di seluruh Indonesia mengikuti Diklat Audit SMKP yang berlangsung selama 19 hari (9-27 Agustus 2021) secara online.
“Dengan keikutsertaan dalam diklat ini diharapkan dapat berkontribusi dalam peningkatan kinerja pengelolaan keselamatan pertambangan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing, serta seluruh peserta lulus menjadi auditor internal SMKP yang teregistrasi,” ujar Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara, Lana Saria saat membuka Diklat Audit SMKP secara resmi, melalui video conference, Senin 9 Agustus 2021.
Melalui Pendidikan dan Pelatihan Audit SMKP, PPSDM Geominerba dan Direktorat Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara terus bekerja sama membantu kewajiban perusahaan pertambangan dalam menyusun dan menyampaikan laporan berkala salah satunya laporan audit internal penerapan sistem manajemen keselamatan pertambangan.(*)