Sukses

Sistem OSS Berbasis Risiko Terbitkan 24.695 Izin Usaha, Mayoritas untuk UMK

Sistem OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yakni UMK dan non-UMK.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat, sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan 24.695 Nomor Induk Berusaha (NIB) atau izin usaha, hingga Kamis (12/8/2021) pukul 16.50 WIB.

Sebanyak 24.362 diantaranya untuk pelaku usaha mikro kecil (UMK), dan 11.312 merupakan perizinan tunggal.

Presiden Joko Widodo menyampaikan, sistem OSS Berbasis Risiko memberikan layanan bagi pelaku usaha yang terbagi dalam dua kelompok besar, yakni UMK dan non-UMK.

"Kuncinya ada di reformasi perizinan. Perizinan usaha yang terintegrasi, yang cepat, dan yang sederhana, menjadi instrumen yang menentukan daya saing kita untuk menarik investasi," kata Jokowi dalam keterangan resmi Kementerian Investasi/BKPM, Jumat (13/8/2021).

Berdasarkan keterangan Kementerian Investasi/BKPM, UMK risiko rendah mendapatkan keistimewaan perizinan tunggal dari aturan ini.

Pelaku UMK hanya memerlukan NIB yang berlaku sebagai legalitas, Standar Nasional Indonesia (SNI), serta Sertifikat Jaminan Produk Halal (SJPH) bagi pelaku usaha yang produk atau jasanya wajib SNI dan halal.

 

2 dari 2 halaman

Masukan dan Saran

Staf Khusus Menteri Investasi Tina Talisa mengatakan, pihaknya menekankan pentingnya masukan dan saran masyarakat terkait sistem OSS Berbasis Risiko.

Menurut dia, itu diperlukan sebagai upaya perbaikan dan peningkatan layanan bagi para pelaku usaha melalui sistem tersebut.

"Kami menerima pertanyaan, masukan, dan saran yang berharga dari para pelaku usaha. Pengembangan terus dilakukan dari waktu ke waktu agar semakin mudah dan nyaman digunakan dalam proses perizinan berusaha. Di sisi lain sosialisasi dan edukasi yang proaktif juga harus dilakukan secara terus-menerus," ujar Tina.