Liputan6.com, Jakarta Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menilai teknologi perlu masuk dalam pengelolaan wakaf. Langkah ini upaya mengoptimalisasikan peran wakaf dalam pembangunan nasional.Â
Ini juga sejalan dengan perkembangan teknolgi 4.0 dan pandemi Covid-19 yang memaksa semua orang untuk mengubah perilaku atau gaya hidup.
Baca Juga
"Perkembangan teknolgi 4.0 dan terjadinya pandemi memaksa kita semua untuk mengubah perilaku atau cara hidup kita, dari manual atau tatap muka dengan digital atau online," kata Maruf Amin di Jakarta, Jumat (13/8/2021).
Advertisement
Presiden Joko Widodo mengajak melakukan wakaf uang untuk kepentingan pembangunan nasional pada Januari 2021.
Ajakan ini seharusnya disampaikan juga kepada masyarakat melalui teknologi digital. Sehingga membutuhkan sistem digital untuk memudahkan transaksi dan menjadi lebih transparan serta terjaga akuntabilitasnya.
"Sehingga utuh sistem digital agar transaksi jadi lebih mudah, transparan dan terjaga akuntabilitasnya," kata dia.
Maruf Amin mengatakan LKS PWU dan lembaga filantropi yang ditepatkan Kementerian Agama telah memiliki sistem digitalisaisi untuk pengelolaan wakaf.
Untuk itu dia berharap, para pemerintah daerah bisa melakukan sinergi dengan lembaga yang telah ditunjuk pemerintah.
"Makanya Pemerintah Riau bisa mensinergikan pengelolaan wakaf tersebut agar lebih optimal dan akuntabel," kata dia.
Â
Pengelola Dana Wakaf Harus Kompeten di Bidang Wakaf
Selain teknolgi digital, dalam pengembangan pengelolaan wakaf juga harus didukung sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di bidang wakaf.
Hal ini agar pengelolaannya menjadi lebih profesional dan menjaga kepercayaan publik. "Perlunya SDM berkompetensi di bidang wakaf agar pengelolaan ini lebih prifesioanal dan kepercayaan publik terus terjaga,"Â jelasnya.
Di sisi lain, Maruf Amin ingin, pengelola dana wakaf harus yang memiliki keahlian khusus di bidang ini. Selain itu mereka menjadikan pekerjaan ini sebagai pekerjaan utama bukan pekerjaan sampingan.
"Pengelolaan wakaf jadi pekerjaan utama bukan pekerjaan samapingan," kata dia.
Maka dari itu, para pengelolan dana wakaf ini harus didukung pemerintah setempat atau lembaga filantropi.
Dalam hal ini, pemerintah pusat telah memberikan dukungan pada pelaksanaan dan pengelolaan wakaf lewat Peraturan Presien Nomor 28 tahun 2020 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement