Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan.Â
Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid test antigen. Serta mematok besaran tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/ PMK.02/2021Â tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.Â
Advertisement
"Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes," bunyi pasal 1 beleid tersebut, mengutip situs resmi Kemenkeu, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut disebutkan bila, Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Demikian pula, tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian diundangkan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bungi pasal 5 permenkeu. Â