Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengubah tentang penyediaan, pendistribusian dan harga jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Perubahan ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.
Dalam Perpres ini, ketentuan Pasal 14 telah diubah. Pada Pasal 14 (4) disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas Oil) di titik serah, untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah Pajak Pertambahan Nilai dikurangi subsidi, dan ditambah Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Baca Juga
Pada peraturan sebelumnya, harga dasar untuk eceran BBM terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin. Kemudian harga jualnya merupakan harga dasar yang ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PBBKB.
Advertisement
Selain itu, pada Pasal 14 (5) disebutkan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan kini di titik serah untuk setiap liter, dihitung dengan formula yang terdiri atas harga dasar ditambah biaya tambahan pendistribusian di wilayah penugasan, serta ditambah PPN dan PBBKB.
"Menteri menetapkan besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) untuk perhitungan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu berupa Minyak Solar (Gas OiI) dan Jenis BBM Khusus Penugasan," demikian bunyi Pasal 4 ayat 6 yang dikutip pada Sabtu (14/8/2021).
Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5 persen.
Berdasarkan peraturan baru ini, menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual eceran Jenis BBM Khusus Penugasan berdasarkan rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
Menteri dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan berbeda dengan perhitungan pada ayat 4 dan 5, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, kemampuan daya beli masyarakat, dan atau ekonomi riil dan sosial masyarakat.
"Menteri menetapkan formula harga dasar yang terdiri dari biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14 ayat 9.
Formula tersebut ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan menteri, yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang keuangan negara.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Jenis BBM Umum
Kemudian di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan satu pasal, yakni Pasal 14A.
Dalam pasal itu disebutkan bahwa harga jual eceran Jenis BBM Umum di titik serah untuk setiap liter, dihitung dan ditetapkan oleh Badan Usaha berdasarkan formula harga tertinggi yang terdiri atas harga dasar ditambah PPN dan PBBKB.
"Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan formula yang terdiri atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya penyimpanan serta margin," demikian bunyi Pasal 14A ayat 2.
Pada peraturan sebelumnya, disebutkan bahwa besaran PBBKB harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan peraturan daerah provinsi setempat.
Advertisement