Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menurunkan biaya tes PCR di dalam negeri menjadi sekitar Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu per orang.
Kepala negara mengakui jika penurunan harga tes PCR menjadi salah satu cara memperbanyak testing kasus positif Covid-19 di Indonesia.
"Salah satu cara untuk memperbanyak testing dengan menurunkan harga tes PCR. Saya sudah bicara dengan Menkes tentang hal ini. Saya minta agar biaya tes PCR di kisaran Rp 450 ribu sampai Rp 550 ribu," ujar Jokowi seperti melansir instagram resmi @sekretariat.kabinet, Minggu (15/8/2021).
Advertisement
Selain itu, Presiden Jokowi juga meminta agar hasil tes PCR bis diketahui masyarakt dengan cepat usai mengambil sample.
"Bisa diketahui hasilnya d lam waktu 1 kali 24 jam. Kita butuh kecepatan," tegas Jokowi.
Harga tes polymerase chain reaction atau PCR di Indonesia menjadi sorotan karena dinilai masih mahal dibandingkan negara lain.Â
Sri Mulyani Patok Tarif Uji Rapid Tes Antigen di Kemenkes Rp 694 Ribu
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan ketentuan baru terkait rapid diagnostic tes antigen di Kementerian Kesehatan.Â
Kebijakannya, antara lain menggratiskan tarif penerimaan negara bukan pajak (PNBP) uji validitas rapid test antigen. Serta mematok besaran tarif uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 104/ PMK.02/2021Â tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Layanan Uji Validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.Â
"Uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen yang dilaksanakan oleh laboratorium lingkup Kementerian Kesehatan dikenakan tarif sebesar Rp 694.000 per tes," bunyi pasal 1 beleid tersebut, mengutip situs resmi Kemenkeu, Jumat (13/8/2021).
Lebih lanjut disebutkan bila, Penyelenggaraan uji validitas Rapid Diagnostic Test Antigen dilaksanakan oleh laboratorium kesehatan yang ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan.
Demikian pula, tata cara pengujian validitas Rapid Diagnostic Test Antigen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan.
Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2 Agustus 2021. Kemudian diundangkan Direktur Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada 3 Agustus 2021.
"Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 15 (lima belas) hari terhitung sejak tanggal diundangkan," bungi pasal 5 permenkeu. Â
Advertisement