Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan menyampaikan pidato kenegaraan dalam rangkaian Sidang Tahunan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat) di ruang sidang MPR, Jumat 14 Agustus 2020 ini. Pada sidang ini Jokowi akan menyampaika Nota Keuangan dan RUU APBN 2022.
Rencananya, Jokowi akan menyampaikan 2 pidato yang disiarkan secara nasional melalui televisi nasional dan kanal Youtube Sekretariat Presiden.
Dimulai pada pukul 08.30 Wib, Jokowi akan menyampaikan pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2021.
Advertisement
Kemudian pada pukul 10.30, Jokowi akan membacakan Pidato Presiden RI dalam rangka penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen pendukungnya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI Ma'ruf Cahyono dalam keterangannya mengatakan Sidang Tahunan MPR Tahun 2022 yang digelar di Gedung Nusantara Komplek Parlemen Jakarta, berlangsung secara terbatas dan hanya dihadiri 60 orang.
"Undangan lainnya mengikuti Sidang Tahunan MPR secara virtual," kata dia.
Sidang Tahunan MPR RI menyesuaikan dengan kondisi pandemi COVID-19. Seluruh prosesi persidangan lebih disederhanakan.
Selain adanya pembatasan jumlah orang yang hadir secara fisik, dari aspek waktu juga dipercepat dan lebih sederhana.
"Jadi, Sidang Tahunan MPR dilaksanakan dalam satu rangkain dengan Sidang Bersama DPR dan DPD. Setelah itu, Sidang Paripurna DPR untuk penyampaian nota APBN," kata Ma'ruf Cahyono.
Sidang Tahunan MPR dimulai pada pukul 08.30 WIB. Ketua MPR Bambang Soesatyo akan membuka sidang sekaligus menyampaikan pidato pengantar.
Kemudian dilanjutkan dengan pidato pengantar Ketua DPD dalam Sidang Bersama DPR-DPD. Dalam Sidang Tahunan MPR, Presiden akan menyampaikan pidato yang berisi laporan kinerja lembaga-lembaga negara tentang pelaksanaan Undang-Undang Dasar.
Â
Digelar Hybrid
Pelaksanaan sidang secara terbatas dan sederhana agar tidak membuka ruang interaksi fisik yang terlalu lama karena berpotensi menyebabkan terjadinya penularan COVID-19.
Kendati demikian, prosesinya sidang paripurna dilaksanakan tanpa mengurangi khidmat. Secara teknis pelaksanaan Sidang Tahunan MPR sama seperti tahun 2020 yang juga dalam suasana pandemi COVID-19.
Sidang Tahunan MPR digelar secara "hybrid", yakni gabungan luar jaringan (luring) dan dalam jaringan (daring) dengan durasi yang sesingkat-singkatnya. "Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD dijadikan satu rangkaian," ujarnya.
Secara fisik, sidang akan dihadiri sejumlah petinggi negara, antara lain Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma'ruf Amin, seluruh pimpinan MPR, Ketua Fraksi dan kelompok DPD di MPR, pimpinan DPR, pimpinan DPD, perwakilan Sub-Wilayah di DPD, Ketua Fraksi di DPR, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Ketua Mahkamah Agung (MA), Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), dan Ketua Komisi Yudisial (KY).
Advertisement