Sukses

Penerimaan Cukai Ditargetkan Rp 203 Miliar di 2022, Apa Pendorongnya?

Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di angka Rp 203,92 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan penerimaan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2022 di angka Rp 203,92 miliar. Jumlah ini tumbuh 11 persen dari outlook tahun 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, pendorong penerimaan cukai di 2022 adalah kenaikan cukai hasil tembakau. Kenaikan tersebut dengan mempertimbangkan beberapa hal. Pertama, terkait aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok dan anak-anak.

"Seperti tadi disampaikan bahwa untuk CHT ada target kenaikan. Seperti biasa kami akan jelaskan mengenai policy CHT, kita sudah merumuskan mengenai beberapa yang selalu kami sampaikan dalam menetapkan CHT," katanya, Jakarta, Senin (16/8/2021).

Faktor kedua adalah terkait tenaga kerja terutama buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok. Kemudian faktor lain adalah terkait dengan penerimaan negara serta faktor rokok ilegal.

"Ada aspek sisi kesehatan yaitu terutama prevalensi merokok, terutama anak anak, kemudian dari sisi tenaga kerja terutama yang buruh yang bekerja langsung di industri hasil rokok dan petani yang berhubungan dengan petani tembakau, dan kemudian juga dari sisi penerimaan negara serta faktor rokok ilegal," jelasnya.

Dengan adanya empat faktor tersebut pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai. "Pertimbangan pemerintah keempat hal ini yang selalu menjadi faktor di dalam menentukan kenaikan cukai hasil tembakau tahun depan," tandas Sri Mulyani.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Kirim Surat ke Jokowi, GAPPRI Minta Cukai Rokok Tak Naik di 2022

Industri rokok meminta kepada pemerintah agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik atau tarif cukainya tetap seperti pada 2021 ini.

Hal tersebut tertuang dalam surat permohonan Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Surat resmi Perkumpulan GAPPRI tersebut tertanggal 9 Agustus 2021, dengan nomor D.0831/P.GAPPRI/VIII/2021, perihal Permohonan agar tarif cukai industri hasil tembakau (IHT) pada tahun 2022 tidak naik/tetap sebesar tarif IHT pada tahun 2021.

Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan mengatakan, sebagai wadah konfederasi industri hasil tembakau jenis produk khas kretek, yang beranggotakan pabrikan golongan I (besar), golongan II (menengah), dan golongan III (kecil), GAPPRI merasa berkewajiban menyampaikan aspirasi kepada Presiden Republik Indonesia, Bapak Jokowi mengenai situasi penjualan produk IHT khususnya kretek yang terpuruk sejak tahun 2020 akibat 3 faktor utama.

Menurut Henry Najoan, faktor pertama, adanya kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) yang sangat tinggi di tahun 2020 dengan rata-rata kenaikan 23 persen dan Harga Jual Eceran (HJE) 35 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 152/PMK.010/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK Nomor 136/PMK.010/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau, serta kenaikan cukai tahun 2021 dengan rata-rata kenaikan 12,5 persen sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.010/2020 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.

“Artinya, 68 persen dari setiap penjualan rokok legal diberikan kepada pemerintah sebagai cukai dan pajak,” kata Henry Najoan dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (12/08/2021).

Faktor kedua, daya beli masyarakat turun sepanjang tahun 2020 dan 2021 sebagai dampak pandemi Covid-19. Hal ini sangat memukul industri karena terjadi banyak penurunan, baik dari sisi bahan baku, produksi hingga omzet.

Henry Najoan mengatakan, kondisi turunnya penjualan rokok legal cukup drastis. Misalnya, produksi Sigaret Kretek Mesin (SKM) legal tahun 2020 turun sekitar 17,4 persen dan sampai kuartal II tahun 2021, perkembangan hingga Mei 2021 tren penurunan produksi SKM masih terjadi di kisaran negatif 7,5 persen dibandingkan tahun 2020.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.