Liputan6.com, Jakarta - Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, jelang Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan pidato kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR 2021 yang berlangsung hari ini Senin, 16 Agustus 2021.
Pada pidato kenegaraan kali ini, Jokowi nampak mengenakan pakaian adat suku Baduy dari Lebak, Banten yang bernuansa hitam saat hadir pada Sidang Tahunan MPR. Pakaian dilengkapi topi dan tas kajo khas Baduy. Selain itu, Jokowi nampak tidak mengenakan sepatu melainkan sandal.
Baca Juga
Pada Sidang Tahunan MPR 2021Â hari ini , Presiden menyampaikan banyak hal yang menjadi sorotan pemerintah.
Advertisement
Artikel mengenai Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2021 ini menjadi salah satu artikel yang banyak dibaca. Selain itu masih ada beberapa artikel lain yang layak untuk disimak.
Lengkapnya, berikut ini tiga artikel terpopuler di kanal bisnis Liputan6.com pada Selasa 17 Agustus 2021:
1. Lengkap Isi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2021
Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyampaikan pidato kenegaraan Presiden pada Sidang Tahunan MPR 2021 pada Senin, 16 Agustus 2021. Ini bagian dari momen Hari Kemerdekaan RI ke-76 Tahun.
Adapun Jokowi berpidato dua kali dalam Sidang Tahunan MPR RI. Pertama, Jokowi menyampaikan Pidato Presiden RI dalam rangka Sidang Tahunan MPR RI dan Sidang Bersama DPR RI-DPD RI Tahun 2021, pukul 08.30 WIB.
BACA JUGA
Pidato Kenegaraan, PKS Soroti Absennya Permintaan Maaf Jokowi Atas Korban Covid-19 Kemudian Jokowi menyampaikan Pidato Presiden RI dalam rangka Penyampaikan RUU APBN 2022 disertai Nota Keuangan dan Dokumen Pendukungnya pada pukul 10.30 WIB. Sidang tahunan kali ini berlangsung terbatas dan secara hybrid.Â
Baca artikel selengkapnya di sini
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
2. PPKM Level 3-4 di Jawa Bali Diperpanjang 7 Hari hingga 23 Agustus 2021
Pemerintah kembali memperpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4, Level 3, dan Level 2 di Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021.
Hal tersebut diungkapkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
"Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, atas arahan petunjuk Presiden, maka PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang," kata dia dalam konferensi pers, Senin (16/8/2021).
Advertisement
3. Lengkap! Aturan soal Upah, WFH, WFO hingga PHK Pekerja di Masa PPKM
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan aturan yang mengatur hubungan kerja di masa pandemi COVID-19, khususnya di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI (Kepmenaker) Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja Selama Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri, menjelaskan, Kepmenaker No.104 Tahun 2021 mencakup 3 hal.