Liputan6.com, Jakarta - Damri tetap beroperasi di tengah perpanjangan PPKM level 4. Pengoperasian tersebut untuk melayani pelanggan di sektor esensial, kritikal, dan industri yang diizinkan buka kembali.
Untuk itu, Damri menerbitkan aturan terbaru atau syarat perjalanan bagi pelanggan yang ingin melakukan perjalanan menggunakan Damri rute antar kota, baik dalam provinsi maupun antar provinsi, dan rute antar lintas batas negara (ALBN).
Baca Juga
"Syarat perjalanan sebagaimana dimaksud adalah sertifikat vaksin minimal dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif test RT-PCR maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan," demikian dikutip keterangan resmi Damri, Jakarta, Selasa (17/8/2021).
Advertisement
Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk dapat membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan Perusahaan.
Aturan tersebut mengacu pada Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021 yang mengatur tentang PPKM level 4, 3, dan 2 hingga syarat perjalanan orang dalam negeri.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kinerja Damri
Berdasarkan data operasional Damri, sejak Juli sampai dengan hari ini tercatat ada kenaikan dari penumpang maupun pendapatan, sekalipun masih di bawah 5 persen.
Kenaikan tersebut terjadi seiring dengan operasional Damri di luar Pulau Jawa dan Bali yang meliputi Makassar, Manado, Batam, Samarinda, Pekanbaru, Palu, Gorontalo dan lainnya masih menyesuaikan demand penumpang dengan kapasitas bus maksimal 50 persen.
Damri juga menyesuaikan jam operasional menuju Bandara mulai pukul 02.00 – 18.00 WIB, sementara dari dalam Bandara pukul 07.00 – 21.00 WIB. Kemudian untuk mengurangi kepadatan, DAMRI melakukan pembatasan jumat pelanggan sebanyak 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.
Reporter: Anggun P. Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Advertisement