Sukses

Soal Gugatan Pailit Pan Brothers, Ini Kata Pengusaha

Pan Brothers menghadapi gugatan pailit terkait utang bilateral terhadap Maybank sebesar USD 4,5 juta.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Niaga di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menolak gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Pan Brothers Tbk (PBRX) yang diajukan oleh PT Bank Maybank Indonesia Tbk (BNII).

Namun, usai gugatan PKPU tersebut ditolak, Pan Brothers kembali menghadapi gugatan pailit. Hal ini masih terkait utang bilateral Pan Brothers terhadap Maybank sebesar USD 4,5 juta. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan jika kasus seperti permasalahan Pan Brothers dengan Maybank Indonesia lazim terjadi di saat krisis maupun pandemi seperti ini.

Namun, dia sangat menyayangkan, langkah Maybank menggugat pailit Pan Brothers yang mempunyai angka kinerja yang cukup baik hingga kuartal pertama yang lalu serta jumlah karyawan yang cukup banyak.

"Jadi mereka omzetnya bagus dan tambah karyawan, going concern bisnisnya bagus, tapi kenapa harus dipailitkan? Memang tidak memikirkan risiko yang harus dipikul setelah Pan Brothers pailit," ujar Hariyadi, dikutip Rabu (18/8/2021).

Menurut Hariyadi, sejauh ini kinerja sektor garmen masih lebih baik jika dibandingkan sektor-sektor lain seperti properti. Selain itu, sektor garmen juga banyak menyerap tenaga kerja.

Sebagai informasi, posisi pendapatan PBRX di kuartal I 2021 mencapai USD 126,16 juta, dengan tingkat laba sebesar USD2,21 juta. Pertumbuhan pendapatan ditopang oleh penjualan lokal sebesar USD 23,57 juta.

Sementara jumlah karyawan ditambah menjadi 32.825 orang per Juni 2021, dari porsi 30.508 orang per Desember 2020. Itu dilakukan demi mengerek kinerja bisnis perusahaan, karena ada penambahan lini bisnis di masa pandemi Covid-19.

"Bisnis garmen itu saat ini lebih bagus dibanding sektor properti, dari sisi likuiditas misalnya, tapi kenapa harus dipailitkan? Itu tanda tanya besar, karena perusahaannyapun sehat. Akan kontra produktif dengan upaya pemerintah dalam mendorong industri bangkit setelah terdampak pandemi," jelas dia.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Masih Sanggup Bayar Bunga

Hariyadi menjelaskan, kreditur atau perbankan yang memberikan kredit pantas mempailitkan perusahaan yang sudah jatuh tempo dalam membayar kewajibannya jika perusahaan tidak sehat atau tidak kooperatif.

Namun, Pan Brothers saat ini masih berada dalam kondisi masih sanggup membayar bunga dari perjanjian kredit yang telah diteken bersama para perbankan.

"Ketika Pan Brothers dipailitkan, terus ada kurator masuk untuk menilai, ternyata dari hasil penilaian kurator Pan Brothers tidak dapat memenuhi kewajiban, mau dapat apa Maybank? Karena sebelum kewajiban kepada bank ada kewajiban lain seperti membayar pesangon dan gaji karyawan serta perpajakan. Pasti yang ada rugi dan gigit jari Maybank dan lainnya juga," tegas Hariyadi.