Liputan6.com, Jakarta - Mantan Presiden Megawati Soekarnoputri bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Gubernur Bali I Wayan Koster melakukan peletakan batu pertama (groundbreaking) tanda dimulainya pekerjaan fisik penataan kawasan suci Pura Agung Besakih di Kabupaten Karangasem, Bali, Rabu (18/8/2021).
Penataan dilakukan sebagai upaya perlindungan kawasan cagar budaya Pura Agung Besakih yang merupakan pusat peribadatan umat Hindu di Bali sekaligus sebagai destinasi wisata kelas dunia.
Menteri Basuki mengatakan, pekerjaan fisik penataan kawasan tidak akan menyentuh area bangunan utama Pura Besakih yang digunakan sebagai tempat ibadah.
Advertisement
"Yang terpenting dari penataan kawasan ini untuk meningkatkan kenyamanan pengunjung yang beribadah dan berwisata. Karena menurut informasi, saat ada upacara besar kondisinya akan sangat ramai. Untuk itu akan dibuat alur masuk dan keluar yang berbeda, sehingga tidak ada penumpukan, termasuk sirkulasi jalan untuk kendaraan akan diatur," jelasnya.
Penataan Pura Agung Besakih dilakukan Kementerian PUPR melalui Ditjen Cipta Karya dengan mekanisme rancang dan bangun (design and build) meliputi Area Manik Mas berupa gedung parkir setinggi 4 lantai seluas 55.201 m2 berkapasitas 66 unit bus, 1.369 unit mobil, 18 unit kios besar, dan 12 unit kios kecil.
Kemudian penataan Area Bencingah berupa pembangunan kios pedagang sebanyak 358 kios dengan luas total bangunan 7.587 m2 meliputi 196 kios besar (berukuran 4 m x 6 m) dan 162 kios kecil (berukuran 2,5 m x 3 m).
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Biaya APBN
Pelaksanaan fisik penataan dikerjakan selama 540 hari kalender sejak tanggal kontrak oleh PT PP Tbk sebagai kontraktor pelaksana dan PT Ciriajasa Cipta Mandiri selaku manajemen konstruksi dengan biaya APBN sebesar Rp 378,4 miliar.
Gubernur Bali I Wayan Koster mengatakan, penataan kawasan Pura Besakih dimulai pembebasan lahan pada 2020 dan dilanjutkan secara bertahap pada 2021-2022 dengan biaya Rp 400 miliar bersumber APBN dan sekitar Rp 400 miliar bersumber dari anggaran pemerintah daerah, termasuk untuk pembebasan tanah.
"Pembangunan pelindungan kawasan suci Pura Agung Besakih merupakan implementasi program dalam visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali, yaitu melalui pola pembangunan semesta berencana menuju Bali era baru," kata I Wayan Koster.
Advertisement