Sukses

OJK: Realisasi Restrukturisasi Kredit Perbankan Capai Rp 791,93 Triliun

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat restrukturisasi kredit industri perbankan tepat sasaran untuk UMKM

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baki debet restrukturisasi kredit industri perbankan mencapai Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta debitur hingga 30 Juni 2021. Mayoritas debitur adalah UMKM.

“Kita melihat bahwa hingga 30 Juni, perbankan kita sudah merestrukturisasi sebesar Rp 791,93 triliun untuk 5,03 juta lebih debitur, sebagian besar memang debitur UMKM,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Anggota Dewan Komisioner OJk Heru Kristiyana, dalam diskusi Strategi Bank Menghadapi Era Pandemi, Kamis (19/8/2021).

Adapun dalam paparannya, tertulis sebanyak 3,55 juta debitur merupakan debitur UMKM dengan total baki debet Rp 290,56 triliun atau 36,69 persen. Sedangkan non UMKM sebesar Rp 501,37 triliun atau 63,31 persen.

Menurutnya dengan melihat kondisi tersebut, perbankan harus mampu mengatur resiko dengan baik dan menjaga agar kondisinya terus sehat supaya bisa terus memberikan kontribusi terhadap perekonomian.

“Dengan kondisi ini perbankan kita perlu mempunyai perhatian yang sangat besar dengan restrukturisasi yang dihadapi, memanage resiko dengan baik tentunya perbankan ingin menjaga ke depan bisa sehat memberikan kontribusi ke ekonomi kita,” ujarnya.

OJK sebagai regulator tentunya akan terus menjaga agar industri perbankan tetap tumbuh sehat, dan mampu menghadapi berbagai tantangan di era pandemi. Yaitu OJK telah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia 2020-2025.

“Ini yang menjadi sangat penting dimana bank tetap sehat bagaimana OJK menjaganya, kita memberikan ruang yang cukup luas bagi perbankan kita untuk menghadapi tantangan itu. Kita sudah mengeluarkan roadmap pengembangan perbankan Indonesia, ada 4 pilar,” katanya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

4 Pilar

Adapun 4 pilar yang dimaksud Heru yaitu, pertama, akselerasi transformasi digital; kedua, penguatan struktur dan keunggulan kompetitif; ketiga, penguatan peran perbankan dalam perekonomian Nasional; keempat, penguatan pengaturan perizinan dan pengawasan.

“Tentunya pilar akselerasi transformasi digital menjadi penting, dan penguatan struktur juga menjadi penting, dan secara internal kita juga ingin meningkatkan pengawasan kita,” pungkasnya.     

  • Otoritas Jasa Keuangan atau OJK adalah lembaga yang berfungsi untuk mengatur dan mengawasi seluruh kegiatan di sektor keuangan.

    OJK

  • Kredit adalah pinjaman uang dengan pembayaran pengembalian secara mengangsur.

    Kredit

  • Restrukturisasi adalah penataan kembali (supaya struktur atau tatanannya baik).

    restrukturisasi

  • Usaha mikro kecil menengah atau (UMKM) adalah istilah umum dalam khazanah ekonomi.

    UMKM