Liputan6.com, Jakarta - Perusahaan financial technology (fintech) peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) menjadi salah satu pilihan favorit pembiayaan di masyarakat selama pandemi Covid-19. Terbukti, hingga 31 Juni 2021 akumulasi pinjaman melalui fintech pinjol mencapai Rp 221,56 triliun yang diberikan kepada 64,8 juta peminjam.
"Akumulasi pinjaman nasional (melalui fintech) sampai 31 Juni 2021 sebesar Rp 221,56 triliun kepada 64,8 juta entitas dan outstanding Rp 23,4 triliun per Juni 2021. Sehingga sekarang yang masih ada neraca Rp 23,4 triliun," kata Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dalam Pernyataan Bersama Pemberantasan Pinjaman Online Ilegal, Jakarta, Jumat (20/8/2021).
Baca Juga
Larisnya pinjaman online ini tidak terlepas dari akibat pandemi Covid-19 yang membuat orang kehilangan mata pencaharian. Mereka pun memanfaatkan pinjaman online sebagai sumber alternatif pembiayaan yang menawarkan proses yang singkat dan mudah.
Advertisement
Namun sayangnya, tingkat literasi yang masih rendah membuat masyarakat justru banyak yang terjebak dalam pinjaman online ilegal. Iming-iming Kemudahan pencairan menjadi salah satu umpan yang mudah digigit.
"Akibat tingkat literasi yang rendah ini masyarakat menjadi sulit membedakan pinjaman online legal dan ilegal," kata dia.
Di sisi lain, perusahaan pemberi pinjaman membebankan beban bunga yang tinggi dan merugikan masyarakat. Sebagian besar denda yang diberikan juga dikenakan diluar batas kewajaran.Â
"Denda yang ditetapkan juga di luar batas dengan penagihan yang kurang mendapat empati dari masyarakat dengan melakukan intimidasi dan sebagainya," kata dia.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Entitas Pinjaman Online Ilegal
Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI) telah menerima 7.128 pengaduan dari masyarakat terkait pinjaman online ilegal. Pengaduan tersebut beragam level dari yang kategori, ringan, sedang dan berat.
Misalnya, dalam kategori ringan, pinjol ilegal menetapkan suku bunga yang tinggi, melakukan penagihan sebelum jatuh tempo, melakukan diskriminasi, melakukan penagihan dengan intimidasi hingga melakukan ancaman penyebaran data pribadi.
Sampai Juli 2021, SWI telah memberhentikan 3.335 entitas pinjaman online ilegal. Sementara itu langkah yang diambil OJK dengan melakukan pemblokiran rekening bank yang digunakan oleh pinjaman online ilegal.
"OJK melakukan beberapa hal buat preventif dan resesif dengan bekerja sama dengan perbankan melakukan pemblokiran rekening pinjol illegal," kata Wimboh.
Reporter: Anisyah Al Faqir
Sumber: Merdeka.com
Advertisement