Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menghitung tarif emisi gas buang pada kendaraan bermotor. Tarif ini nantinya akan masuk dalam komponen baru saat membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) baik motor atau mobil.
Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Luckmi Purwandari menjelaskan, akan ada tambahan tarif baru dalam perhitungan pajak kendaraan. Tarif tersebut adalah unsur emisi gas buang dari kendaraan bermotor. Nantinya komponen ini akan ditotal saat membuat tagihan pajak kendaraan bermotor.
Saat ini tengah disusun baku mutu emisi baru yang akan menjadi acuan dalam proses uji emisi kendaraan bermotor. Ketentuan tersebut sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No.22/2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Advertisement
"Penetapan baku mutu emisi kendaraan yang sedang beroperasi dalam proses karena aturan lama itu sudah dari 2006. Baku mutu emisi jadi standar acuan untuk uji emisi," katanya dikutip dari Belasting.id, Rabu (12/10/2022).
Luckmi menyampaikan kerangka hukum baru yang menjadi bagian dari UU Cipta Kerja, mewajibkan setiap pemilik kendaraan bermotor melakukan uji emisi.
Hasil uji emisi kendaraan nantinya akan menjadi syarat melakukan perpanjangan dokumen kendaraan. Nantinya emisi yang dikeluarkan oleh kendaraan ikut diperhitungkan dalam menetapkan beban pajak.
Â
Dibahas Lintas Kementerian
Menurutnya, regulasi teknis untuk penerapan unsur emisi kendaraan dalam komponen PKB masih dibahas lintas kementerian/lembaga.
KLHK masih dalam proses pembahasan penentuan nilai emisi dalam beban pajak dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pemilik kendaraan itu harus melakukan uji emisi, hasilnya dari uji emisi sebagai syarat perpanjangan kendaraan bermotor. Nantinya akan dimasukkan unsur pencemaran dan kerusakan lingkungan, nah itu sekarang pajaknya, besarannya untuk pencemaran atau kerusakan lingkungan itu sedang digodok KLHK dengan Kemendagri," paparnya.
Advertisement