Liputan6.com, Jakarta - Pelonggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) masih kontra produktif dengan pergerakan orang dan uang di masyarakat. Hal itu diungkapkan oleh Pengamat Ekonomi IndiGo Network Ajib Hamdani.
Ajib mencontohkan, saat ini pusat perbelanjaan atau mal bisa beroperasi dengan syarat pengunjung wajib sudah vaksin. Namun pemerintah sama sekali tidak menyediakan infrastruktur dan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat umum tersebut.
"Seharusnya pemerintah itu memberikan solusi, bukan hanya sekadar larangan saja," kata dia saat dihubungi merdeka.com, Minggu (22/8/2021).
Advertisement
Ajib pun menceritakan kebijakan di luar negeri. Di Inggris pengunjung tempat hiburan juga harus menunjukkan sudah di vaksin. Tetapi di sisi lain, di tempat tersebut juga disiapkan vaksin gratis.
"Kelonggaran-kelonggaran yang didorong oleh pemerintah pada dasarnya bagus, tetapi pemerintah membuat aturan yang masih kontra produktif," jelasnya.
Ajib juga mendorong pemerintah fokus dengan percepatan vaksinasi dan memberikan solusi atas larangan-larangan yang dibuatnya.
Di sisi lain, kegiatan orientasi ekspor harus terus dibuat relaksasi oleh pemerintah. Sebab ini perlu untuk menyehatkan kembali neraca keuangan nasional.
"Dan berharap agar devisa (selain pajak) membuat keuangan negara lebih sehat," tandasnya.
Reporter: Dwi Aditya Putra
Sumber: Merdeka.com
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Meski PPKM Dilonggarkan, Jumlah Pengunjung Mal Baru 20 Persen
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, jumlah kunjungan di mal selama masa pelonggaran PPKM berlevel saat ini masih bergerak secara bertahap dan cenderung lambat.
Bahkan secara presentasi, volume pengunjung di mal masih jauh di bawah kapasitas maksimal 50 persen yang ditetapkan.
"Tingkat kunjungan ke pusat perbelanjaan dan mal baru sekitar 15-20 persen saja," terang Alphon kepada Liputan6.com, Sabtu (21/8/2021).
Sebagai informasi, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 34 Tahun 2021, kegiatan operasi mal di masa PPKM berlevel saat ini diperluas untuk 16 wilayah lain dari sebelumnya hanya 4 kota.
Wilayah tersebut antara lain Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Mojokerto, Kabupaten Lamongan, Kabupaten Gresik, dan Kabupaten Bangkalan.
Kendati cakupan operasi mal sudah diperluas, Alphon tidak bisa menghitung secara angka mana pusat perbelanjaan atau mal yang sejauh ini paling ramai dikunjungi. Sebab, jumlah keramaian pada satu mal dengan mal lainnya tidak bisa dibandingkan begitu saja.
Ini lantaran luas dan daya tampung masing-masing mal berbeda. Sehingga tidak apple to apple jika dikomparasikan satu sama lain, bahkan untuk sesama mal besar.
Advertisement