Liputan6.com, Jakarta Program kegiatan ketahanan pangan Food Estate di Kalimantan Tengah dan sejumlah daerah lainnya merupakan upaya sinergi lintas kementerian dalam merespon cepat pandemi Covid-19 untuk menjaga ketahanan pangan. Demikian ditegaskan Kementerian Pertanian (Kementan).Â
Hal itu dilakukan mengingat pandemi Covid-19 diprediksi dapat menpengaruhi terhadap upaya pemenuhan kecukupan stok pangan nasional. Sebab, situasi pada waktu awal pandemi tahun 2020, negara pengekspor beras membatasi ekspor dari negaranya ke negara lain, sehingga terganggunya rantai pasok distribusi serta prediksi iklim ke depan akan mengalami kekeringan.
Baca Juga
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menerangkan, kegiatan pengembangan Food Estate yang dimulai perancangannya pada pertengahan tahun 2020 adalah upaya respon cepat menghadapi situasi pandemic Covid-19.
Advertisement
"Food and Agriculture Organization (FAO) telah memberikan peringatan dini kepada seluruh pemimpin negara mengenai kemungkinan buruk dampak pandemi Covid-19 terhadap ketahanan pangan," tutur Mentan SYL.
Berangkat dari fakta tersebut, Mentan SYL menyebut cadangan pangan nasional perlu diperkuat secara cepat, komprehensif dan sistematis. Provinsi Kalimantan Tengah ditunjuk menjadi lokasi pertama pencanangan pengembangan Food Estate dengan basis komoditas tanaman padi.
Bertahap selain di Provinsi Kalimantan Tengah, Food Estate dengan basis komoditas hortikultura seperti kentang, bawang merah dan bawang putih juga dikembangkan di Kabupaten Humbang Hasundutan Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan basis komoditas tanaman padi.
Sebagaimana diketahui, pengembangan Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Sumatera Utara serta Provinsi Nusa Tenggara Timur dilaksanakan melibatkan beberapa kementerian/lembaga.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate) di lahan rawa Kalimantan Tengah diinisiasi melalui pendekatan ramah lingkungan.
Dikatakannya, penetapan lokasi areal Food Estate di Provinsi Kalimantan Tengah sudah mempertimbangkan aspek-aspek teknis melalui analisa peta/data teknis masing-masing kegiatan, antara lain peta kesesuaian lahan, peta lahan gambut, peta kesesuaian kajian lingkungan hidup cepat, peta tutupan lahan, peta kawasan hutan dan lain-lain.
"Penunjukan lahan yang dikembangkan untuk Food Estate di Kalimantan Tengah adalah pada lahan alluvial dan lahan gambut tipis yang layak untuk budidaya pertanian,sesuai dengan hasil studi kelayakan yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementan," papar Ali.
Ia melanjutkan, pengembangan kawasan sentra produksi pangan (Food Estate) dikembangkan secara inklusif agar dapat memperbaiki kondisi sosial ekonomi para produsen pangan skala kecil yang selama ini masih terpinggirkan baik secara ekonomi, sosial dan budaya.
"Harapannya, ke depan semua pihak dapat mengambil peran dalam mengembangkan kawasan sentra produksi pangan ini," papar Ali.
Â
(*)