Sukses

Tingkat Kunjungan ke Mal Mulai Meningkat, Namun Belum Maksimal

Tingkat kunjungan ke mal selama pelonggaran PPKM mencapai sekitar 20 persen.

Liputan6.com, Jakarta - Tingkat kunjungan orang ke mal atau pusat perbelanjaan mulai bergerak naik secara bertahap. kenaikan ini setelah pemerintah memberlakukan pelonggaran Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengatakan, tingkat kunjungan ke mal selama pelonggaran PPKM mencapai sekitar 20 persen. namun jika dilihat dari kapasitas dari mal masih cenderung lambat.

"Peningkatan kunjungan lebih dikarenakan restoran dan kafe sudah diperbolehkan untuk melayani makan di tempat (dine in)," kata dia kepada merdeka.com, Minggu (22/8/2021).

Seperti diketahui, terdapat perubahan aturan PPKM level 4 untuk mal dengan memperluas kapasitas kunjungan dan diperbolehkan dine-in. Aturan ini diberlakukan di beberapa wilayah. 

Berikut wilayah yang menerapkan uji coba:

- Provinsi DKI Jakarta

- Kota Bandung

- Kota Semarang

- Kota Surabaya

- Kota Tangerang

- Kabupaten Tangerang

- Kota Tangerang Selatan

- Kota Bekasi

- Kota Depok

- Kota Cimahi

- Kabupaten Bogor

- Kabupaten Bekasi

- Kabupaten Bandung Barat

- Kabupaten Bandung

- Kabupaten Sumedang

- Kabupaten Sidoarjo

- Kabupaten Mojokerto

- Kabupaten Lamongan

- Kabupaten Gresik

- Kabupaten Bangkalan.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Perubahan Aturan

Untuk perubahan aturan PPKM level 4 di pusat perbelanjaan meliputi:

- Kegiatan di pusat perbelanjaan atau mall diizinkan beroperasi 50 persen pada Pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan atau mal terkait.

- Restoran atau rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 25% (dua puluh lima persen), satu meja maksimal dua orang, dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit.

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan.

- Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.

Selain memberi kelonggaran kapasitas, pemerintah juga memberikan akses dine-in atau makan di tempat sebesar 25 persen kapasitas ruang atau hanya 2 orang per meja.

"Penerapan dine-in ini pada pusat perbelanjaan dan mal selama seminggu ke depan di wilayah level 4 yang melakukan uji coba dan wilayah level 3," jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com