Sukses

Imbas PPKM Diperpanjang, Penerimaan Pajak Daerah Kota Bogor Anjlok

Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dipastikan tak memenuhi target karena PPKM diperpanjang.

Liputan6.com, Jakarta - Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor dipastikan tak memenuhi target, menyusul anjloknya realisasi sektor pajak daerah. Penyebabnya, aktivitas atau kegiatan usaha yang selama ini menjadi objek pajak, terkena dampak kebijakan PPKM diperpanjang sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor, Lia Kania Dewi mengungkapkan, realisasi pajak daerah di wilayahnya menurun drastis. Sektor pajak daerah yang paling terdampak adalah pajak hotel, pajak parkir, pajak hiburan, dan pajak restoran.

Jenis usaha yang masuk dalam sumber pajak daerah tersebut lesu akibat perpanjangan PPKM sejak 3 Juli hingga berlangsung sampai hari ini. Selain itu, daya beli masyarakat juga menurun karena mereka memilih berhemat dan belanja sesuai kebutuhan.

"Hampir semua jenis pajak mengalami penurunan dibanding tahun lalu. Sebab, aktivitas serta usaha berhenti. Tapi kan tujuanya mengendalikan penyebaran Covid-19," ujar perempuan yang akrab disapa Lia, Minggu (22/8/2021).

Jika dilihat dari grafik, realisasi penerimaan pajak daerah pada Januari hingga Februari tahun ini masih bagus jika dibandingkan periode yang sama tahun 2020.

"Awal tahun 2021 grafiknya menunjukan pencapaian target pajak daerah membaik," kata Lia.

Akan tetapi, sejak pemerintah menerapkan kebijakan PPKM Darurat dan kini berganti PPKM Level 4, pendapatan pajak daerah di Kota Bogor langsung anjlok.

"Laporan pajak bulan Juni menurun. Bahkan lebih baik dari tahun lalu di periode yang sama,” ucapnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Realisasi Penerimaan Pajak

Realisasi penerimaan pajak hingga Agustus baru mencapai 50,41 persen atau sebesar Rp 328 miliar. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak sebesar Rp338 miliar.

"Dari 6 sektor pajak daerah, pajak hiburan yang paling minim pemasukan, bahkan kehilangan pendapatan sebanyak 50 persen. Ya karena sektor hiburan ditutup sementara selama PPKM," terangnya.

Penerimaan pajak hiburan hanya Rp 4 miliar atau 34,34 persen. Sedangkan tahun lalu di bulan yang sama, realisasi pajak hiburan sebesar Rp 8,9 miliar.

"Untuk pajak parkir juga hanya Rp 4,2 miliar, lebih bagus tahun yaitu Rp5,3 miliar, karena banyak mal yang tutup," ujar Lia.

Begitu pula penerimaan pajak restoran menurun jika dibanding tahun lalu. Tahun ini, penerimaan pajak sebesar Rp61,8 miliar, sementara tahun 2020 realisasinya sebesar Rp65,051 miliar atau 43,90 persen dari target yang telah ditetapkan.

“Sektor pajak restoran sebenarnya masih ada pemasukan, karena tidak ditutup total, masih bisa menerima layanan take away dan delivery service,” ucapnya.

Lia mengatakan, semoga kondisi perekonomian di Kota Bogor segera pulih kembali dan penyebaran Covid-19 Kota Bogor juga semakin terkendali. (Achmad Sudarno)