Liputan6.com, Jakarta Pemerintah akan kembali mengevaluasi kebijakan PPKM yang berakhir hari ini, Senin (23/8/2021) di berbagai daerah untuk level 2 sampai 4.
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM diperpanjang sudah dilakukan beberapa kali oleh pemerintah demi menekan laju kasus Covid-19 yang sempat naik signifikan.Â
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi mengakui jika pemerintah akan kembali mengumumkan nasib PPKM level 2-4 pada hari ini.
Advertisement
Pengumuman tentang kemungkinan diperpanjang kembali atau tidak. "Akan diumumkan hari ini," kata dia kepada Liputan6.com, Senin (23/8/2021).
Namun dia masih enggan menyebut apakah PPKM di DKI Jakarta akan turun level dari 4 menjadi 3 atau 2. Hal ini mengingat kasus Virus Corona di Jakarta kini sudah mulai melandai.
Berdasarkan informasi yang diterima Liputan6.com, nasib perpanjangan PPKM akan dirapatkan terlebih dahulu oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi bersama jajarannya. Setelah itu, baru pemerintah mengumumkan nasib PPKM.
Â
Tahapan Perpanjangan PPKM
Awalnya, Pemerintah menerapkan kebijakan PPKM darurat pada 3-20 Juli 2021 karena lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia.
PPKM darurat kemudian kembali diperpanjang sampai 25 Juli 2021 dan pemerintah berjanji akan melakukan pelonggaran apabila kasus virus corona menurun.
Selanjutnya, pemerintah melanjutkan dengan kebijakan PPKM Level 2-4 yang berlaku sejak 26 Juli sampai 23 Agustus 2021, melalui perpanjangan beberapa kali.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada 16 Agustus 2021 menyampaikan, penerapan PPKM yang dilakukan sejak 7-16 Agustus 2021 di Jawa-Bali telah menunjukkan hasil yang semakin baik. Tren kasus konfirmasi Covid-19 berada di angka 76 persen pada 15 Agustus kemarin.
Kemudian, kasus aktif Virus Corona menurun di angka 53 persen dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan.
Â
Advertisement