Liputan6.com, Jakarta Direktur Hubungan Kelembagaan BNI Sis Apik Wijayanto coba menjelaskan permasalahan kucuran kartu bansos PPKM untuk keluarga penerima manfaat (KPM) di Riau.
Sebelumnya Menteri Sosial Tri Rismaharini kesal saat dilaporkan jika bank Himbara memblokir kartu penerima bansos di Riau.
Sis Apik menyampaikan, bank Himbara selaku penyalur bansos sudah meminta Kementerian Sosial untuk melakukan penelitian kepada kartu penerima bansos yang tidak dipakai selama 60 hari.
Itu dilakukan untuk mendeteksi apakah sang penerima sudah pindah alamat atau sudah meningkat kesejahteraannya, sehingga yang bersangkutan merasa tidak perlu menerima bansos lagi.
"Jadi itu yang kita sampaikan ke Kemensos untuk diteliti. Nanti ada waktu, apabila sampai 105 hari tidak diambil, kita kembalikan ke pemerintah," ujar Sis Apik di Jakarta, dikutip Jumat (3/9/2021).
Diceritakan Sis Apik, BNI, BRI, Bank Mandiri hingga BTN yang mendapat mandat penyaluran bansos sejak 2016 telah mengeksekusinya dengan baik sesuai aturan.
2 dari 2 halaman
Bantuan Tak Tersampaikan
Sejauh ini, ia melanjutkan, rata-rata penyaluran bansos yang tak tersampaikan hanya sekitar 1-2 persen saja.
"Tentunya kita juga punya aturan yang sudah dipedomani oleh Himbara semuanya. Apabila dana tersebut tidak diambil dalam waktu tertentu, atau 105 hari, maka dana tersebut kita kembalikan ke kas negara. Jadi tidak ada pengendapan di bank, tidak ada," tegasnya.
Menurut dia, pihak perbankan telah melaksanakan tugas penyaluran bansos dengan clean sesuai tugas. Bahkan Himbara sendiri disebutnya ingin mempercepat penyaluran bansos dengan menggaet bank-bank swasta.
"Kalau misal nanti ada bank yang mau berkolaborasi, kita dengan terbuka menerima untuk sama-sama mempercepat penyaluran bansos," pungkas Sis Apik.
Advertisement