Liputan6.com, Jakarta Pemerintah memutuskan PPKM diperpanjang sampai 30 Agustus 2021. Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ini berlaku untuk level 2, level 3, dan level 4.
"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 ke level 3. Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek," kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).
Dalam perpanjangan PPKM ini, status Jakarta, Bogor Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) kini turun menjadi PPKM level 3.
Advertisement
Selain Jabodetabek, wilayah Bandung Raya, Surabaya Raya juga akan menerapkan PPKM level 3 hingga 30 Agustus 2021.
Adapun Jabodetabek, Bandung Raya dan Semarang Raya sebelumnya ditetapkan sebagai wilayah PPKM level 4.
"Untuk Pulau Jawa dan Bali, wilayah aglomerasi Jabodetabek Bandung Raya Surabaya Raya dan beberapa wilayah kota Kabupaten lainnya sudah bisa berada di pada level 3 pada 24 Agustus 2021," jelasnya.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Berdampak ke Pertumbuhan Ekonomi
Ekonom sekaligus Direktur Celios (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan jika PPKM terus diperpanjang, maka skenario terburuknya diprediksi pertumbuhan ekonomi kuartal III-2021 akan tumbuh negatif.
“Skenario terburuknya pada kuartal ke III Indonesia bisa masuk kembali dalam fase resesi atau pertumbuhan negatif. Ini dengan asumsi PPKM level 3 dan 4 di beberapa daerah sampai September masih berlangsung,” kata Bhima kepada Liputan6.com, Senin (23/8/2021).
Selain itu, Bhima menilai pelonggaran pusat perbelanjaan dengan syarat vaksin tentu bukan jalan keluar bagi macetnya sektor retail. Antara pengunjung yang datang dan biaya operasional penyewa tenant tidak sebanding, yang membuat sebagian penyewa terpaksa masih menutup tokonya.
Oleh karena itu, dia menyarankan agar Pemerintah jangan terlalu lama memperpanjang PPKM. Jika terus diperpanjang maka Pemerintah harus siap menerima konsekuensi memberikan anggaran tambahan untuk perlindungan sosial.
“Saya sarankan pemerintah jangan terlalu lama perpanjang PPKM, harusnya dengan waktu yang ada kasus harian Covid-19 bisa turun signifikan. Kalau perpanjangan PPKM-nya ditambah maka konsekuensinya pemerintah harus berikan anggaran tambahan untuk perlindungan sosial maupun stimulus kepada pelaku usaha terdampak,” jelasnya.
Dia menjelaskan, dengan anggaran perlindungan social saat ini yang mencapai Rp 187 triliun yang setara 1,1 persen PDB jelas sangat rendah. Minimum 3-4 persen dari PDB khusus untuk anggaran perlindungan sosial, tentu secara paralel tingkat serapan dan akurasi data penerima nya juga diperbaiki.
Advertisement