Sukses

PPKM Luar Jawa-Bali Diperpanjang hingga 6 September, Ini Rinciannya

Pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19.

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah akan terus menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama pandemi Covid-19. Untuk PPKM di luar Jawa-Bali pun kembali diperpanjang mulai 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah juga masih menetapkan pembatasan aktivitas masyarakat selama PPKM. Dari segi kegiatan penyeimbangan gas dan rem, ada beberapa penyesuaian pengaturan di PPKM level 4 di luar Jawa-Bali.

Pertama, tempat kerja atau perkantoran dapat menerapkan Work From Office dengan kapasitas maksimum 25 persen dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, dan bila terjadi klaster maka ditutup selama lima hari.

Tempat ibadah diperkenankan dengan kapasitas 25 persen atau maksimum 30 orang.

Kemudian, restoran atau kafe diperbolehkan makan di tempat dengan kapasitas 25 persen atau 2 orang per meja. Operasionalnya dibatasi sampai pukul 20.00.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 4 halaman

Mal dan Kegiatan Seni Budaya

Terkait dengan mal diperbolehkan beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimum kapasitas 50 persen dan prokes ketat. Tempat wisata dengan kapasitas 25 persen dan prokes ketat, fasilitas umum juga 25 persen.

"Kegiatan seni budaya, olahraga 25 persen dari kapasitas maksimum, resepsi maksimum 30 orang dan ini diharapkan juga dibatasi terkait dengan hajatan," tutur Airlangga.

Untuk industri berorientasi ekspor dapat beroperasi 100 persen serta sektor penunjangnya, dan apabila terjadi klaster baru akan ditutup 5 hari.

"Dan catatannya bahwa aplikasi Peduli Lindungi sebagai prasyarat berkegiatan atau syarat masuk dalam berbagai kegiatan. Aturan lengkap akan dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri," ungkap Airlangga.

3 dari 4 halaman

PPKM akan Terus Ada

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah akan terus menggunakan mekanisme PPKM ini dalam menyeimbangkan penanganan Covid-19.

Ini sesuai dengan arahan Presiden Jokowi. "PPKM akan terus berlaku selama pandemi masih ada, karena ini alat kita menyeimbangkan Covid-19 terhadap ekonomi dan lapangan kerja," kata Luhut, Senin (23/8/2021).

Dalam penerapan PPKM berlevel ini, pemerintah akan terus melakukan evaluasi setiap minggunya. Hal ini untuk menentukan kebijakan di masing-masing daerah dalam pemulihan ekonomi.

"Kita semua berharap seluruh Kabupaten dan Kota bisa masuk ke level 2 atau 1 suatu saat nant," pungkas Luhut.

 

4 dari 4 halaman

Kasus Positif Covid-19 Sudah Turun Sebesar 78 Persen

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menyebut kasus konfirmasi kasus Covid-19 di RI sudah turun 78 persen. Alasan inilah yang yang membuat sejumlah wilayah di Jawa-Bali bisa menurunkan satu level PPKM.

Diketahui, pemerintah memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2, level 3, dan level 4 hingga 30 Agustus 2021. 

"Tetap waspada dan pemerintah berusaha keras melaksanakan kebijakan yang tepat dalam mengendalikan pandemi ini. Sejak titik puncak kasus pada tanggal 15 Juli 2021, kasus konfirmasi positif terus menurun dan sekarang sudah turun sebesar 78 persen," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyatakan, angka kesembuhan juga sudah lebih tinggi daripada angka penambahan konfirmasi positif dalam beberapa minggu terakhir.

Hal tersebut berimbas dengan penurunan angka keterisian tempat tidur di rumah sakit (BOR).

"Hal ini berkontribusi secara signifikan terhadap keterisian tempat tidur. BOR nasional yang saat ini berada pada angka 33 persen. Untuk itu, pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021, beberapa daerah bisa diturunkan daerah levelnya dari level 4 ke level 3," jelas Jokowi.