Sukses

BKN Proses 38.561 Usulan Kenaikan Pangkat PNS per 20 Agustus 2021

BKN mengingatkan bahwa kenaikan pangkat periode Oktober 2021 akan berakhir di 31 Agustus 2021 mendatang.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan Kenaikan Pangkat (KP) PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021.

“Per Jumat 20 Agustus 2021, BKN lewat Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan sedang memproses 38.561 usulan KP PNS Instansi Pusat dan Daerah untuk KP periode Oktober 2021,” dikutip dari Instagram resmi @bkngoidofficial, Selasa (24/8/2021).

Selain itu, BKN mengingatkan bahwa kenaikan pangkat periode Oktober 2021 akan berakhir di 31 Agustus 2021 mendatang. Oleh karena itu, bagi PNS yang hendak mengajukan KP lebih baik segera diusulkan.

“Nah ngomong-ngomong soal KP, jangan sampai lupa usulan KP Periode Oktober 2021 berakhir di 31 Agustus 2021 lho. Jadi, buat #SobatBKN yang akan mengusulkan KP, jangan sampai terlewat tenggat waktu pengusulan setiap periodenya ya,” tulis keterangan @bkngoidofficial.

Adapun sebagai informasi, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 dan Keputusan Kepala BKN 12/2002. Dijelaskan bahwa KP merupakan salah satu proses manajemen kepegawaian yg uda pasti dilewati semua PNS.

Selanjutnya, masa kenaikan pangkat PNS ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian.

Kemudian, masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama PNS dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon PNS.

Perlu diingat bahwa usul KP periode April paling lambat diterima setiap bulan Februari, dan usul KP periode Oktober paling lambat diterima setiap bulan Agustus.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Alasan Kenaikan Pangkat

Di sisi lain, kenaikan pangkat PNS bermacam-macam, diantaranya:

- Kenaikan pangkat reguler, diberikan kepada PNS yang tidak menduduki jabatan struktur atau jabatan fungsional tertentu.

- Kenaikan pangkat Anumerta, kenaikan pangkat bagi PNS yang dinyatakan tewas saat menjalankan tugas.

- Kenaikan pangkat Pilihan, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu.

- Kenaikan pangkat Pengabdian bagi PNS yang meninggal dunia mencapai batas usia pensiun atau cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri.