Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah membutuhkan biaya yang besar untuk penanganan kesehatan dan kemanusiaan sebagai dampak pandemi Covid-19. Untuk bisa merespon kondisi ini, pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Bank Indonesia (BI) yang berpartisipasi aktif dalam pembelian Surat Berharga Negara (SBN) di pasar perdana, termasuk kontribusi dalam pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan tersebut.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, pun menegaskan bahwa skema burden sharing tersebut tidak akan mengganggu integritas dari independensi BI, dan kemampuan BI untuk terus melaksanakan mandatnya dalam menjaga stabilitas nilai tukar, inflasi dan mendukung seluruh pembangunan ekonomi.
Baca Juga
"Dalam menghadapi dan merespon kondisi yang terus terjadi, kami pemerintah bersama BI melakukan koordinasi untuk bagaimana pembiayaan kesehatan dan kemanusiaan ini agar tetap bisa berjalan. Di satu sisi pemerintah tetap mampu menjalankan prioritas-prioritas penting pembangunan lainnya, namun beban dari pemerintah bisa sedikit dikurangi dengan tetap menjaga integritas dari independensi BI," jelas Sri Mulyani dalam konferensi pers pada Selasa (24/8/2021).
Advertisement
Pemerintah dan BI kembali melanjutkan burden sharing melalui SKB III. Kerja sama dalam penanganan dampak Covid-19 dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia, tentang Skema dan Mekanisme Koordinasi antara Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka Pembiayaan Penanganan Kesehatan dan Kemanusiaan Guna Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 Melalui Pembelian di Pasar Perdana oleh BI atas SUN dan/atau SBSN (kemudian disebut SKB III), yang ditetapkan pada tanggal 23 Agustus 2021.
Skema yang diatur dalam SKB III dijalankan dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan BI dan kesinambungan keuangan Pemerintah. Ini merupakan skema dan mekanisme pembiayaan APBN, untuk mengurangi beban keuangan negara melalui SKB III ini.
Untuk melakukan koordinasi ini, kata Sri Mulyani, kedua belah pihak juga bersama-sama terus melihat kesinambungan keuangan, baik dari sisi pemerintah yaitu APBN, dan dari sisi BI yaitu kondisi keuangan dan neraca Bank Indonesia. Ini sebagai dua syarat yang penting, agar pemulihan ekonomi dan pembangunan akan terus bisa berjalan, secara sustainable.
"Jadi, kita tidak mengorbankan, at all cost, sustainabilitas dalam jangka menengah panjang, dalam bentuk kesehatan, keuangan pemerintah Indonesia, dan Bank Indonesia, yang merupakan fondasi penting bagi perekonomian Indonesia untuk terus tumbuh ke depan," jelasnya.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
BI Tetap Independen
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, pun menegaskan bahwa kerja sama ini tidak memengaruhi independensi BI. Menurutnya, ini adalah bentuk panggilan tugas negara untuk mengatasi masalah kesehatan dan kemanusiaan, sekaligus untuk memulihkan ekonomi.
Skema dan mekanisme kerja sama ini, katanya, tidak hanya bisa mengurangi beban atau biaya dari kesehatan dan beban negara. Namun juga juga akan memperkuat kemampuan dari kebijakan fiskal untuk memulihkan ekonomi.
"Kerja sama ini tidak memengaruhi sedikit pun mengenai independensi BI. Ini justru bagaimana kami menjalankan independensi BI dalam konteks bersinergi dan berkoordinasi dengan pemerintah secara erat. Juga tidak akan mempengaruhi kemampuan BI untuk melakukan kebijakan moneter dan juga kemampuan keuangan BI," ungkap Perry.
Â
Advertisement
Skema dan Mekanisme SKB III
Skema dan mekanisme yang diatur dalam SKB III mencakup pembelian oleh BI atas SUN dan/atau SBSN yang diterbitkan pemerintah di pasar perdana secara langsung (private placement), pengaturan partisipasi antara pemerintah dan BI untuk pengurangan beban negara, serta untuk pendanaan anggaran penanganan kesehatan dan lemanusiaan untuk penanganan dampak Covid-19.
Lebih lanjut, diatur juga mekanisme koordinasi antara Kementerian Keuangan dan BI, serta penempatan dana hasil penerbitan SBN dalam rekening khusus.
SKB III berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan 31 Desember 2022. Besaran SBN yang diterbitkan yaitu pada 2021 sebesar Rp 215 triliun dan untuk 2022 sebesar Rp 224 triliun.
Partisipasi BI berupa kontribusi atas seluruh biaya bunga untuk pembiayaan vaksinasi dan penanganan kesehatan dengan maksimum limit Rp 58 triliun (tahun 2021) dan Rp 40 triliun (tahun 2022), sesuai kemampuan keuangan BI. Sedangkan sisa biaya bunga pembiayaan penanganan kesehatan lainnya, serta penanganan kemanusiaan menjadi tanggungan pemerintah.