Liputan6.com, Jakarta - Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos)-Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT) telah mendekatkan layanan sosial satu pintu hingga tingkat desa/kelurahan dan banyak membantu masyarakat. Layanan ini telah dikembangkan oleh Kementerian Sosial sejak 2016,Â
Sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat, berbagai inovasi sudah dilaksanakan oleh para penyelenggara Puskesos-SLRT di berbagai tingkatan pemerintah.
Baca Juga
Sebagai bagian hasil pembelajaran inovasi tersebut, Webinar Praktik Baik Puskesos-SLRTdalam Mengawal Reformasi Sistem Perlindungan Sosial Nasional telah diselenggarakan oleh Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas bekerja sama dengan Kantor Staf Kepresidenan; Kementerian Sosial; Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; serta Kementerian Dalam Negeri.
Advertisement
Sebagai layanan sosial satu pintu, Puskesos-SLRT menjadi benang merah yang mendorong sinergitas dan keterpaduan penyelenggaraan program perlindungan sosial dan penanggulangan kemiskinan di seluruh jenjang pemerintahan.
Melalui mekanisme yang dibangun, Puskesos-SLRT memungkinkan seluruh pemangku kepentingan saling terkoneksi dalam programperlindungan sosial sehingga terbangun keterpaduan baik dalam data, informasi maupunlayanannya.
“Pemerintah tidak hanya sekedar membantu, tapi juga memikirkan bagaimana caranya penduduk miskin bisa mengakses ekonomi lebih baik lagi," ujar Menteri Sosial Tri Rismaharini dikutip Selasa (24/8/2021).Â
Peranan Puskesos-SLRT semakin menonjol pada saat pemerintah daerah menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid-19.
Pandemi tidak hanya berdampak pada sektor kesehatan tetapi juga kondisi sosial dan ekonomi. Pandemi menyebabkan hilangnya pekerjaan, berkurangnya pendapatan, dan meningkatkan hambatan untuk mengakses pelayanan dasar, berakibat pada naiknya angka kemiskinan di Indonesia.
Setelah mengalami kenaikan pada bulan September 2020, angka kemiskinan pada Maret 2021 sedikit mengalami penurunan, namun tetap dua digit yaitu sebesar 10,14 persen, dengan tingkat kemiskinan ekstrem sekitar 4 persen.
Untuk merespon pandemi Covid-19, melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang UndangNomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2020, pemerintah menambah anggaran bantuan sosial sebesar Rp110 triliun.
Pada pertengahan 2020, anggaran penanganan Covid-19 dilebur ke dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020 dan jumlahnya pun meningkat menjadi Rp203,9 triliun. Sementara pada tahun 2021 ini anggaran PEN untuk program perlindungan sosial sebesar Rp 187,8 triliun.
Di sebagian daerah, Puskesos-SLRT telah membantu pendataan, penyaluran, dan memperluas informasi yang lebih merata kepada penduduk desa terkait bantuan sosial maupun informasi pelayanan lainnya, antara lain pelayanan Kesehatan selama pandemic.
Â
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Reformasi Sistem Perlindungan Sosial
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa, menyatakan bahwa pemerintah berkomitmen melaksanakan Reformasi Sistem Perlindungan Sosial, sehingga menjadi lebih inklusif, tepat sasaran, berkesinambungan, dan adaptif di masa yang akan datang.
Terdapat dua pilar penting dalam Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Pertama, yaitutransformasi data sasaran menuju Registrasi Sosial-Ekonomi, dengan cakupan yang lebih luasdan menyeluruh.
Registrasi Sosial-Ekonomi juga bertujuan menjangkau kelompok miskin danrentan dengan lebih akurat dan mutakhir, serta relevan dan sinkron dengan Data Administrasi Kependudukan, khususnya Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Kedua, adalah integrasi program perlindungan sosial untuk mengurangi fragmentasi sertameningkatkan efektifitas dan efisiensinya. Puskesos-SLRT merupakan salah satu upaya yangmendukung integrasi program.
Bappenas juga telah merancang inisiatif Digitalisasi Monografi Desa/Kelurahan (DMD/K) yang memperkuat peran Puskesos-SLR melalui platform open sourceSEPAKAT Desa/Kelurahan.
“DMD/K meningkatkan kapasitas desa/kelurahan dalam mengeloladata penduduk miskin dan merencanakan program desa dan kelurahan yang lebih berpihak padakelompok rentan," ujar Suharso.Â
Halim Iskandar, Menteri Desa dan Pembangunan DaerahTertinggal dan Transmigrasi kemudian menambahkan, “Kuncinya hanya satu, berikan ruangkepada desa untuk mengkonsolidasi dan mengelola semua mekanisme rujukan yang telahdisiapkan,"
Amanat ini sejalan dengan optimalisasi peran strategis Puskesos-SLRT untukmemperkuat pelayanan sosial dan pengurangan kemiskinan ekstrem di tingkat desa dan kelurahan.
Â
Â
Advertisement