Sukses

Pemasangan Stiker Khusus Taksi Online Batal

BPTJ Kementerian Perhubungan tak akan melanjutkan rencana pemasangan stiker khusus bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online

Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan tak akan melanjutkan rencana pemasangan stiker khusus bagi Angkutan Sewa Khusus (ASK) atau taksi online yang telah berizin di wilayah Jabodetabek.

Keputusan tersebut didasarkan pertimbangan terdapat putusan Mahkamah Agung No. 15P/HUM/2018 yang menegaskan bahwa persyaratan tanda khusus berupa stiker untuk identitas ASK tidak diperlukan.

Kepala BPTJ, Polana B. Pramesti mengatakan, setelah dilakukan berbagai pengkajian, ternyata dari aspek hukum hal tersebut tidak dalam direalisasikan.

"Kami mencoba mengakomodir usulan tersebut namun di dalam perjalanannya setelah dilakukan pembahasan dan pengkajian dari aspek hukum memang tidak memungkinkan," katanya dalam keterangan resmi, Selasa (24/8/2021).

Lebih lanjut Polana menjelaskan bahwa munculnya putusan MA tersebut diawali ketika pada 2018 terdapat permohonan hak uji materiil dari kalangan ASK terhadap beberapa pasal pada Peraturan Menteri Perhubungan No PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Salah satu pasal yang dikabulkan gugatannya oleh MA adalah pasal 27 ayat 1 huruf d yang menyebut bahwa ASK dilengkapi tanda khusus berupa stiker. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut maka Pemerintah tidak diperkenankan lagi untuk memberikan penanda/identitas untuk ASK dalam bentuk stiker.

Sebagai ganti dari putusan MA tersebut, identitas penandaan ASK cukup diberikan dalam bentuk tanda nomor kendaraan bermotor yang memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kendati demikian, dengan tidak adanya penandaan taksi onlinemenggunakan stiker, hal ini berdampak pada kebijakan Pemprov DKI Jakarta dalam memberikan pegecualian bagi angkutan tersebut. Penandaan stiker khusus diminta Pemprov DKI sebagai syarat untuk bisa beroperasi dalam masa ganjil-genap PPKM Level di Jakarta.

"Masalah kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta ini sepenuhnya kewenangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Polana.

Polana menilai kelanjutan dari kebijakan ganjil-genap di masa PPKM terkait pengecualian ASK perlu ditelaah lebih lanjut agar memiliki dasar hukum yang jelas.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Berikan Penanda Khusus

Sebelumnya BPTJ memiliki kewenangan pemberian izin ASK di wilayah Jabodetabek, memang memiliki kepentingan untuk memberikan penandaan khusus kepada ASK yang sudah berizin.

Hal tersebut dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan dan pengecekan di lapangan. Meskipun demikian bagaimana bentuk penandaan tersebut belum terumuskan.

Sejalan dengan hal itu baru baru ini terdapat usulan  asosiasi ASK yang diputuskan melalui rapat dengan Pemerintah DKI Jakarta, Kementerian Perhubungan dan Polda Metro Jaya yang menginginkan adanya penanda dalam bentuk stiker khusus pada ASK yang sudah berijin.

Hal ini dibutuhkan agar ASK yang sudah berizin  mendapatkan pengecualian dalam kebijakan ganjil genap selama PPKM di wilayah DKI Jakarta.