Sukses

Pengamat: Badan Pangan Nasional Bakal Jadi Bapaknya Bulog

Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional untuk menangani masalah stabilisasi pasokan dan harga pangan di Indonesia.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Tugas dari institusi ini adalah melingkupi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan hingga harga pangan.

Pengamat Ekonomi Pertanian, Bustanul Arifin menyambut baik langkah dari pemerintah ini. “Badan ini adalah amanat UU 18/2012, khususnya Pasal 126-129. Jadi, kita syukuri dulu tentang kehadiran BPN melalui Perpres 66/2021 ini,” katanya saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/8/2021).

Terkait tugas dan fungsi dari BPN ini, Arifin mengatakan tak akan berbenturan dengan tugas dari Badan Urusan Logistik (Bulog) yang juga bergerak dalam pengurusan stok pasokan terkait pangan.

Ia mengatakan, fungsi BPN bukan lah mirip Bulog, justru badan tersebut akan memberi nafas baru pada Bulog. Bahkan, ia bilan kalau BPN dan Bulog adalah dua lembaga yang berbeda.

“Bulog adalah BUMN yang berbentuk forum. BPN ini adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang akan menjadi Bapaknya Bulog,” katanya.

Sebagaimana tercantum pada Pasal 29 PP 66/2021, mengebutkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Masih Masa Transisi

Lebih lanjut Arifin mengatakan selama satu tahun ini masih sebagai masa transisi dari BPN. Dengan demikian, tidak perlu berharap terlalu banyak terhadap BPN.

Misalnya, kata dia, sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian akan ditransfer ke BPN.

“Memang semua nanti akan tergantung pada karakter Kepala BPN yang akan ditunjuk Presiden,” katanya.

Terkait harapan efektifnya kinerja BPN kedepannya, Arifin menyebut tak bisa berharap banyak dan sulit untuk diprediksi.

“Agak sulit dinilai sekarang. Kalau dari aturan normatifnya (seperti tertuang dalam PP 66/2021) beberapa kewenangan dari Kementerian justeru didelegasikan kepada BPN,” katanya.

“Kita harus pantau dengan saksama bagaimana mendelegasian kewenangan itu nanti berjalan baik di lapangan,” tambahnya.

 

3 dari 3 halaman

Jokowi Bentuk Badan Pangan Nasional

Untuk diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi membentuk Badan Pangan Nasional. Penetapan ini tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional.

"Badan Pangan Nasional merupakan lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," tulis Pasal 1 Perpres Nomor 66/2021, dikutip Rabu (25/8/2021).

Pasal 2 aturan itu menyebutkan, Badan Pangan Nasional mempunyai tugas melaksanakan tugas pemerintah di bidang pangan.

Secara fungsi, Badan Pangan Nasional antara lain melakukan koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui BUMN, hingga pengembangan sistem informasi pangan.

Adapun jenis pangan yang menjadi tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional yakni beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminansia, daging unggas, dan cabai.

Untuk susunan organisasi, Badan Pangan Nasional terdiri atas Kepala, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan, Deputi Bidang Kerawanan Pangan dan Gizi, dan Deputi Bidang Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan.

Terdapat tiga menteri yang punya delegasi kewenangan kepada Badan Pangan Nasional, yakni Menteri Perdagangan (Mendag), Menteri Pertanian (Mentan) dan Menteri BUMN.

Mendag punya kuasa atas Badan Pangan Nasional untuk perumusan kebijakan stabilisasi harga dan distribusi pangan, serta perumusan kebijakan dan penetapan kebutuhan ekspor/impor pangan.

Sementara Mentan punya kuasa untuk perumusan kebijakan dan penetapan besaran jumlah cadangan pangan pemerintah yang akan dikelola BUMN pangan, hingga perumusan kebijakan dan penetapan harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga.

Sedangkan Menteri BUMN menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.