Liputan6.com, Jakarta Pemerintah benar-benar merealisasikan janji untuk terus mengejar 48 obligor dan debitor terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Nilai utang para obligor dan debitor BLBI ini total mencapai Rp 111 triliun.
Perburuan diamanatkan kepada Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau Satgas BLBI yang dibentuk belum lama ini.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan dari 48 obligor dan debitor BLBI yang dikejar, salah satunya yaitu Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto.
Advertisement
Anak bungsu Presiden Soeharto ini diminta menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI senilai Rp 2,6 triliun.
Dia mengatakan dari semua yang dipanggil ada yang sudah selesai. "Ini orang semua 48 obligor dan debitur dengan total hutangnya Rp 111 triliun, adapun Tommy Soeharto itu hutangnya itu sampai saat ini berdasarkan perhitungan terkini bisa berubah, sesudah Tommy Soeharto mendata, Rp 2,6 triliun di atas itu banyak yang utangnya belasan triliun. Ada yang Rp 7 triliun dan Rp 8 triliun. Totalnya Rp 111 triliun," kata Mahfud dalam sebuah video, Rabu (25/8/2021).
Mahfud mengatakan para obligor dan debitor ini berada di berbagai daerah di Indonesia. Mereka berlokasi di Bali, Medan, Singapura.
Dia menegaskan jika mereka harus membayar kepada negara sebab uang tersebut adalah miliki rakyat.
"Rakyat ini sekarang sedang susah, mereka enggak dapat apa-apa lalu utangnya kepada mereka yang di atas namakan negara secara formal lalu tidak dibayarkan itu tidak boleh," tegas dia.
Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI terus berusaha mendapatkan hak tagih negara atas sisa piutang dari dana BLBI maupun aset properti hingga kini.
Presiden Joko Widodo membentuk Satgas BLBI. Direktur Jenderal Kekayaan Negara, Rionald Silaban yang juga merupakan Ketua Satgas BLBI memastikan pihaknya masih terus bekerja, dan akan berusaha mendapatkan aset yang bisa dieksekusi terlebih dahulu.
"Jadi kita terus memetakan dan kita akan berusaha mendapatkan aset, yang menurut kita bisa terlebih dahulu kita eksekusi," ungkap Rio belum lama ini.
Reporter: Intan Umbari
Sumber: Merdeka.com
Panggil Tommy Soeharto
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) pada Kamis 26 Agustus 2021. Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.
Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).
Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
"Dalam hal Sdr. Obligor/Debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukAn tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Demikian pengumuman ini untuk dipenuhi," tulis Satgas dalam pengumuman yang dibuat atas nama Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban.
Advertisement