Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Badan Pangan Nasional (BPN). BPN yang akan mengelola segala hal terkait pangan nasional ini akan berada di bawah koordinasi Kementerian Perdagangan.
Kemudian terkait pelaksanaan ke depan, akan ada pengalihan beberapa fungsi dari Kemendag ke BPN.
Baca Juga
"Ada beberapa fungsi di Kemendag yg akan dialihkan ke BPN," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Oke Nurwan saat dihubungi Liputan6.com, Rabu (25/8/2021).
Advertisement
Kendati demikian, rincian terkait fungsi Kemendag yang dialihkan ke BPN ia mengacu pada Pasal 4 Perpres No 66 Tahun 2021.
Dalam pasal tersebut tertulis, yang menjadi tugas dan fungsi BPN meliputi bahan pangan diantaranya beras, jagung, kedelai, gula konsumsi, bawang, telur unggas, daging ruminasi, daging unggas, dan cabai.
Sementara itu, perubahan komoditas pangan akan diatur oleh presiden.
Ia juga mengacu pada Pasal 49 Perpres 66/2021 tersebut. Selain dari komoditas bahan pangan yang disebutkan sebelumnya, sisanya masih menjadi kewenangan Kementerian Perdagangan.
"Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, ketentuan mengenai kewenangan Menteri Perdagangan dalam menjamin pasokan dan stabilisasi harga Barang Kebutuhan Pokok kecuali yang diatur dalam Pasal 4 dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini," tulis pasal 49 Perpres No. 66/2021.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Bulog Jadi Eksekutor
Sementara itu, terkait peran Bulog setelah adanya BPN ini, Oke menegaskan perannya tak berubah. Bulog akan menjadi eksekutor sebagaimana fungsinya. Kemudian, BPN akan bertindak sebagai pembuat kebijakannya.
"Bulog tetap fungsinya akan menjadi eksekutor dari Kebijakan yang diterbitkan BPN," katanya.
Sebelumnya, terkait tugas dan fungsi dari BPN ini, Pengamat Ekonomi Pertanian, Bustanul Arifin mengatakan tak akan berbenturan dengan tugas dari Bulog yang juga bergerak dalam pengurusan stok pasokan terkait pangan.
Ia mengatakan, fungsi BPN bukan lah mirip Bulog, justru badan tersebut akan memberi nafas baru pada Bulog. Bahkan, ia bilan kalau BPN dan Bulog adalah dua lembaga yang berbeda.
“Bulog adalah BUMN yang berbentuk forum. BPN ini adalah Lembaga Pemerintah Non-Kementerian yang akan menjadi Bapaknya Bulog,” katanya.
Sebagaimana tercantum pada Pasal 29 PP 66/2021, menyebutkan, Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang badan usaha milik negara menguasakan kepada Kepala Badan Pangan Nasional untuk memutuskan penugasan Perusahaan Umum Bulog dalam rangka pelaksanaan kebijakan pangan nasional.
Advertisement
Masih Masa Transisi
Lebih lanjut Arifin mengatakan selama satu tahun ini masih sebagai masa transisi dari BPN. Dengan demikian, tidak perlu berharap terlalu banyak terhadap BPN.
Misalnya, kata dia, sebagian besar Sumber Daya Manusia (SDM) dari Badan Ketahanan Pangan (BKP) Kementerian Pertanian akan ditransfer ke BPN.
“Memang semua nanti akan tergantung pada karakter Kepala BPN yang akan ditunjuk Presiden,” katanya.
Terkait harapan efektifnya kinerja BPN kedepannya, Arifin menyebut tak bisa berharap banyak dan sulit untuk diprediksi.
“Agak sulit dinilai sekarang. Kalau dari aturan normatifnya (seperti tertuang dalam PP 66/2021) beberapa kewenangan dari Kementerian justeru didelegasikan kepada BPN,” katanya.
“Kita harus pantau dengan saksama bagaimana mendelegasian kewenangan itu nanti berjalan baik di lapangan,” tambahnya.