Liputan6.com, Jakarta - Ekonom sekaligus Direktur Riset Centre of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Piter Abdullah, menyoroti kasus penagihan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Tommy Soeharto dan para obligor dan debitur lain yang tak kunjung tuntas sejak era pasca krisis moneter 1998.
Piter pun meminta Jokowi dan jajarannya tegas menindaki para pengemplang uang negara tersebut, dan tak segan menghukumnya.
"Permasalahan ini tidak selesai-selesai hanya karena tidak ada ketegasan saja. Tidak ada keberanian untuk menghukum mereka yang bersalah," seru Piter kepada Liputan6.com, Jumat (27/8/2021).
Advertisement
Menurut dia, Satgas BLBI semustinya bisa menarik seluruh utang yang selama ini terendap sebelum masa tugasnya berakhir pada Desember 2023.
"Kalau pemerintah benar-benar berani saya kira target tahun 2023 tuntas bukanlah tidak mungkin. Siapa saja yang salah diproses secara hukum yang seadil-adilnya dan setegas-tegasnya," pinta Piter.
Dia menaruh harapan besar kepada Jokowi untuk bisa menyelesaikan kasus BLBI yang telah menjadi beban bagi pemerintah di era-era sebelumnya.
"Sudah ada 4 presiden sebelumnya yang gagal menyelesaikan. Saya kira akan sangat bagus kalau Jokowi bisa menyelesaikan, agar ke depan kita tidak lagi terbebani masalah ini yang tidak hanya menghambat perekonomian, tetapi juga menjadi komoditi politik yang memecah belah anak bangsa," ungkapnya.
"Kita harus mendukung semua upaya untuk menuntaskan permasalahan BLBI ini secara adil," tandas Piter.
Satgas BLBI Panggil Tommy Soeharto, Tagih Utang Rp 2,6 Triliun
Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) memanggil Hutomo Mendala Putra (Tommy Soeharto) pada Kamis 26 Agustus 2021. Ia diminta tiba di kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pukul 15.00 WIB.
Selain Tommy, Satgas BLBI juga memanggil pengurus PT Timor Putra Nasional (TPN) dan Ronny Hendrarto Ronowicaksono.
"Sehubungan dengan pelaksanaan tugas Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantun Likuiditas Bank Indonesia berdasarkan Keptuusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, bersama ini diminta kehadirannya," demikian iklan pengumuman yang dikutip Liputan6.com pada Selasa (24/8/2021).
Agenda pemanggilan tersebut adalah untuk menyelesaikan hak tagih negara dana BLBI berdasarkan Penetapan Jumlah Piutang Negara Nomor PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009, setidak-tidaknya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.
Advertisement