Sukses

Sri Mulyani Ambil Alih Aset BLBI di Lippo Karawaci, Harga per Meter Persegi Rp 20 Juta

Pemerintah akhirnya mengambil alih aset BLBI yang berada di sejumlah lokasi, salah satunya lahan di perumahan Lippo Karawaci.

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI (Satgas BLBI), yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021, telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.

Salah satu upaya penanganan aset properti yang dilakukan adalah penguasaan aset tanah dan bangunan melalui pemasangan plang pengamanan yang bertujuan untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI oleh Satgas BLBI.

Penguasaan fisik melalui pemasangan plang pengamanan akan dilaksanakan secara serentak, yaitu pada hari Jumat, 27 Agustus 2021, terhadap 49 bidang tanah seluas 5.291.200 m2 berlokasi di Medan, Pekanbaru, Tangerang, dan Bogor.

"Tadi ada 49 bidang tanah yang terdapat di 4 titik lokasi, luasnya 5.291.200 m2 lokasinya ada di Medan, Pekan Baru, Bogor, dan hari ini kita hadir fisik di Tangerang, Karawaci," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani.

Khusus aset-aset properti di Lippo, Karawaci luasnya mencapai 25 hektare. "Menurut bupati 1 meter persegi harganya 20 juta. Jadi 25 hektare ini nilainya triliunan," lanjut Sri Mulyani.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Rincian Aset

Adapun rincian aset yang diamankan hari ini di antaranya sebagai berikut:

1. 44 bidang tanah seluas 251.992 m2 di Perumahan Lippo Karawaci, Kelapa Dua, Tangerang

2. Tanah seluas 3.295 m2 Jalan Teuku Cik Ditiro Nomor 108, Kelurahan Madras Hulu, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

3. Tanah seluas 15.785 m2 dan 15.708 m2 di Jalan Bukit Raya Km. 10, Gg. Kampar 3 (Kawasan Kilang Bata) RT/RW 04/09, Sail - Bukit Raya

4. Sebanyak 2 bidang tanah total seluas 5.004.420 m2 di Desa Cikopomayak, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat seluas 2.013.060 m2 dan Desa Neglasari, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat seluas 2.991.360 m2.

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com