Liputan6.com, Jakarta Panitia seleksi nasional (Panselnas) CPNS 2021 menetapkan beberapa aturan terkait protokol kesehatan dalam pelaksanaan SKD CPNS yang akan dilaksanakan pada 2-14 September 2021.
Salah satunya terkait dengan kewajiban vaksin Covid-19 bagi peserta SKD CPNS 2021 di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali). Vaksin didapat minimal dosis pertama sesuai dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19.
Kabar baiknya, BKN menetapkan beberapa pengecualiaan terkait kewajiban vaksin bagi peserta SKD CPNS 2021 ini.
Advertisement
“Kecuali bagi ibu hamil/komorbid/penyintas atau kondisi medis tertentu silakan membawa Surat Keterangan Dokter dari Faskes Pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksinasi,” tulis Biro Humas, Hukum dan Kerja Sama BKN, dalam unggahan di Instagram @bkngoidofficial, dikutip Minggu (29/8/2021).
Demikian pula terkait ketersediaan vaksin di daerah-daerah, Pansel instansi memastikan telah berkoordinasi dengan Satgas Covid setempat tentang ketersediaan vaksin dan memobilisasi percepatan vaksinasi.
“Jika ketersediaan vaksin pada H-# belum mencukupi, maka Pansel instansi dapat memutuskan bahwa peserta tidak wajib divaksin,” tulis BKN.
Namun, jika peserta dinyatakan positif Covid-1) pada H-1 ujian, peserta diimbau untuk melaporkannya kepada instansi untuk diajukan penjadwalan ulang dengan mengusulkan ke BKN.
“Laporan kepada instansi harus dilakukan minimal H-1 ujian, jika dilaporkan sesudah jadwal tes, maka peserta dinyatakan tidak hadir,” katanya.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan positif Covid-19 pada saat pelaksanaan ujian, peserta perlu melapor pada instansi untuk mendapatkan tempat di ruangan khusus peserta positif Covid-19 di Titik Lokasi atau dilakukan penjadwalan ulang sesuai rekomendasi Tim kesehatan di lokasi.
Mengisi Deklarasi Sehat
Perlu diperhatikan, peserta juga perlu mengisi formulir Deklarasi Sehat dalam kurun waktu minimal 14 hari sebelum pelaksanaan ujian SKD. Perserta bisa mengisinya di website sscasn.bkn.go.id dengan ketentuan maksimal diisi satu hari sebelum ujian.
Kemudian, peserta boleh melakukan tes Swab PCR atau Antigen di fasilitas kesehatan manapun, tidak terbatas pada fasilitas kesehatan milik pemerintah.
Sementara itu, terkait pertanyaan fasilitas PCR/Antigen yang disediakan instansi di titik lokasi ujian, Panselnas CPNS 2021 tida merekomendasikan adanya kerumunan peserta di titik lokasi ujian.
“Tujuannya untuk menjaga keselamatan semua pihak baik sesama peserta mapupun pihak penyelenggara termasuk masyarakat di masing-masing titik lokasi,” tulisnya.
Bagi peserta yang pernah positif Covid-19 dan melakukan isolasi mandiri, peserta diimbau untuk melaporkan ke pihak Satgas Covid-19 setempat untuk mendapatkan keterangan dari Rumah Sakit atau Faskes Pemerintah bahwa peserta belum dapat divaksin karena kondisi medis.
Panselnas akan menindak tegas pemalsuan surat vaksin atau hasil tes swab PCR/Antigen yang digunakan sebagai syarat mengkuti tes SKD.
“Peserta yang terbukti membawa srat vaksin atau surat PCR/Antigen pasu akan otomatis digugurkan atau didiskualifikasi dari kepesertaan seleksi karena dianggap melakukan penipuan,” tulisnya.
Selanjutnya, terkait pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dengan lokasi di instansi secara mandiri akan dimulai pada 14 September 2021.
Pelaksanaan SKD dan Seleksi Kompetensi Non-Guru akan dimulai pada 2 september 2021 di seluruh kantor BKN, baik pusat, kantor regional dan UPT BKN.
“sementara untuk Tilok Mandiri Instansi akan dimulai pada 14 September 2021. Silakan dipantau pengumuman tilok dari masing-masing instansi secara berkala,” tutup BKN.
Advertisement