Sukses

Kekurangan Nakes, Jerman Bakal Rekrut Perawat dari Indonesia

Sebelum diberangkatkan ke Jerman, tenaga kesehatan termasuk peraat dari Inodnesia Indonesia akan melewati proses seleksi.

Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah pelayanan kesehatan termasuk rumah sakit, klinik dan fasilitas perawatan lainnya di Jerman sedang kekurangan tenaga kesehatan (nakes) karena terdampak pandemi. Agensi tenaga kerja Jerman berencana untuk merekrut perawat dari Indonesia.

“Adalah perhatian kami untuk memungkinkan perjanjian semacam itu lebih lanjut untuk diikuti untuk menarik pekerja terampil untuk pasar tenaga kerja Jerman dalam profesi lain yang kurang di Jerman,” kata Kepala Badan Ketenagakerjaan Federal Jerman, Daniel Terzenbach, mengutip FT, Senin (30/8/2021).

Sementara itu, Ketua Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani, mengatakan kesepakatan tersebut memberikan peluang penghasilan dan pengembangan yang baik bagi pekerja Indonesia khususnya nakes.

Ia juga menekankan standar hukum perburuhan yang tinggi di Jerman yang juga berlaku untuk pekerja asing.

Kemudian ia juga meminta ada pendampingan termasuk program calon perawat Indonesia untuk belajar bahasa Jerman dan dengan proses visa, serta dengan integrasi lebih lanjut.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 3 halaman

Proses Seleksi

Sebelum meluncur ke Jerman, tenaga kesehatan Indonesia akan melewati proses seleksi. Mereka harus terlebih dahulu dipersiapkan untuk pekerjaan mereka secara linguistik dan profesional selama beberapa bulan di Indonesia.

Mengutip NewsRND, perekrutan kemungkinan jadi sulit melihat kondisi pandemi Covid-19, namun akan segera dimulai pada tahun ini. Entri pertama diharapkan paling cepat pada paruh kedua tahun 2022.

“Perjanjian mediasi dengan Indonesia merupakan tonggak bagi kami untuk mengisi undang-undang imigrasi pekerja terampil dengan kehidupan,” kata Terzenbach.

 

3 dari 3 halaman

Dikritik Serikat Pekerja

Perjanjian yang ditandatangani pada Jumat (27/8/2021) lalu termasuk yang pertama di bawah Undang-Undang Imigrasi Pekerja terampil Jerman.

Peraturan yang mulai berlaku pada 1 Maret tahun lalu itu memungkinkan Badan Ketenagakerjaan Federal untuk menyimpulkan perjanjian penempatan dengan pihak ketiga untuk merekrut pekerja terampil.

Kendati demikian, para ahli skeptis tentang undang-undang tersebut, apakah itu benar-benar akan membawa cukup banyak pekerja terampil ke Jerman.

Selain itu, serikat pekerja mengkritik undang-undang tersebut, dengan mengatakan bahwa undang-undang itu ‘membuka pintu bagi praktik kriminal seperti upah dan pembuangan sosial’ kata Federasi Serikat Buruh Jerman (DGB).

Informasi, data resmi di Jerman menunjukkan, pasar tenaga kerja Jerman berangsur semakin ketat seiring pemulihan ekonomi dari pandemi. Tingkat pengangguran mendekati tingkat pra-pandemi sebesar 5,7 persen, sementara negara itu memiliki tingkat tertinggi posisi tidak terisi di semua sektor ekonomi utama zona euro.