Liputan6.com, Jakarta - Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengatakan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) atau peringkat EoDB Indonesia masih di urutan ke-73 di dunia.
Pihaknya pun menargetkan bisa turun ke peringkat 60-an. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR, Senin (30/8/2021).
Baca Juga
“Bank Dunia tidak mengumumkan tingkat ranking kemudahan berusaha, jadi di Indonesia masih tetap di urutan 73, sejak kami masuk di BKPM yang menjadi Menteri investasi belum ada pengumuman dari World bank, sehingga menjadi PR kami,” kata Bahlil.
Advertisement
Bahlil menjelaskan bahwa pihaknya sudah menghadap ke World Bank untuk melakukan diskusi terkait penurunan peringkat EoDB Indonesia, seiring telah diluncurkannya Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem Online Single Submission (OSS).
“Kami baru balik dari World bank, dan kami menghadap ke world bank dan kami sudah menanyakan itu, insyaallah bulan oktober ini nanti rencana ada pengumuman,” ujarnya.
Dalam pemaparan, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Gde Sumarjaya Linggih bertanya kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM terkait rencana penurunan EoDB Indonesia.
“Informatif sedikit, ada rencana penurunan gak dari 73 itu? hasil lobi-lobi?”, kata Gde Sumarjaya.
“Insyallah kita targetkan disekitar (peringkat) 60 pimpinan, karena Presiden memberikan kita waktu sampai tahun 2023 itu harus (peringat) 40 (jika bisa), itu memang bukan pekerjaan yang gampang,” kata Bahlil.
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
OSS Berbasis Risiko
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meluncurkan Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko pada (9/8/2021) lalu. Kehadiran OSS Berbasis Risiko disebut sebagai reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan di Indonesia.
"Kita meluncurkan OSS Berbasis Risiko. Ini merupakan reformasi yang sangat signifikan dalam perizinan, menggunakan layanan perizinan secara online yg terintegrasi, terpadu dengan paradigma perizinan berbasis risiko," kata Jokowi.
Adapun pembuatan OSS ini menjadi yang pertama kali dalam sejarah karena menggabungkan berbagai PP dari 18 kementerian/lembaga. Merangkum lebih 70 undang-undang dan 4 PP, sehingga memiliki kekuatan hukum yang penuh dari berbagai kementerian/lembaga.
Advertisement