Sukses

Bebas dari Sanksi, 4 Perusahaan Bisa Ekspor Batu Bara Lagi

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi larangan ekspor batu bara terhadap empat perusahaan.

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mencabut sanksi larangan ekspor batu bara terhadap empat perusahaan.

Adapun Kementerian ESDM pada 9 Agustus 2021 telah menjatuhkan sanksi larangan penjualan batu bara ke luar negeri terhadap 34 perusahaan.

Hal itu lantaran perusahaan-perusahaan tersebut dinilai belum memenuhi kewajiban pasokan batu bara ke PT PLN (Persero) dan PT PLN Batubara untuk periode 1 Januari-31 Juli 2021.

Sebelumnya, ada tiga perusahaan yang lebih dahulu dicabut sanksinya untuk bisa kembali mengekspor batu bara, yakni PT Arutmin Indonesia, PT Borneo Indobara, dan PT Bara Terbang.

"Total 4 perusahaan sudah dicabut. Ada satu tambahan perusahaan lagi yang sudah dibuka ekspornya kembali yaitu PT Mitra Maju Sukses," jelas Kepala Pokja Informasi Kementerian ESDM Sony Heru Prasetyo kepada Liputan6.com, Senin (30/8/2021).

Heru mengatakan, PT Mitra Maju Sukses kini sudah bisa mengirim batu bara ke luar negeri lagi pasca menjalani tanggung jawabnya.

"Ya sanksi dicabut jika sudah memenuhi supply batubara ke domestik, termasuk PLN sesuai kontrak," ujar Heru.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Terus Evaluasi

Menurut dia, Kementerian ESDM akan terus melaporkan perkembangan hukuman larangan ekspor batu bara terhadap 34 perusahaan.

Pemerintah pun akan segera membuka izin bagi perusahaan-perusahaan yang sudah menyanggupi syarat.

"Prinsipnya pemerintah akan melakukan update berkala atas pemenuhan supply batubara ke PLN. Jika sudah dipenuhi maka ekspor dapat dibuka kembali," tegas Heru.