Sukses

Gubernur BI: Suku Bunga Acuan Bakal Naik di Akhir 2022

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan atau BI 7days reverse repo rate kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir 2022

Liputan6.com, Jakarta Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, kenaikan suku bunga acuan atau BI 7days reverse repo rate kemungkinan baru akan dilakukan pada akhir 2022.

Langkah tersebut dilakukan sembari bank sentral menjaga stabilisasi nilai tukar.

"Sementara kenaikan suku bunga baru kami lakukan di penghujung akhir tahun depan," kata Perry dalam rapat bersama DPR, Jakarta, Senin (30/8/2021).

"Untuk kebijakan moneter tahun depan tentu saja kami perlu mengkalibrasi kembali, di samping terus melakukan stabilisasi nilai tukar rupiah," sambungnya Perry mengatakan, nantinya akan terdapat pengurangan likuiditas yang sudah sangat longgar pada tahun depan.

Namun demikian, hal itu tidak akan berdampak negatif terhadap pertumbuhan ekonomi dan penyaluran kredit.

Untuk diketahui, Bank Indonesia menyuntikkan likuiditas atau melakukan Quantitative Easing (QE) kepada perbankan sebesar Rp844,4 triliun atau setara dengan 5,3 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sejak tahun 2020 sampai dengan 27 Agustus 2021.

"Dengan demikian, kami yakin pengurangan injeksi likuditas pada tahun depan tidak akan mengurangi pertumbuhan ekonomi dan penyaluran kredit," jelas Perry.

 

Reporter: Anggun P. Situmorang

Sumber: Merdeka.com

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

BI Tahan Bunga Acuan di 3,5 Persen selama 6 Bulan, Ternyata Ini Alasannya

Rapat Dewan Gubernur Bank Indonesia (BI) pada 18 dan 19 Agustus 2021 memutuskan tetap mempertahankan suku bunga acuan atau 7 Days Reverse Repo Rate (7DDR) di angka 3,50 persen pada Agustus 2021. Dengan langkah ini maka suku bunga acuan BI ini bertahan di level yang sama selama enam bulan atau setengah tahun.  

Di rapat Agustus 2021 ini, BI juga menahan tingkat suku bunga deposit facility dan suku bunga lending facility dengan masing-masing tetap sebesar 2,75 persen dan 4,25 persen.

"Keputusan ini sejalan dengan perlunya menjaga stabilitas nilai tukar dan sistem keuangan di tengah perkiraan inflasi yang rendah, dan juga upaya untuk mendukung pemulihan ekonomi termasuk dari Covid-19," kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dalam konferensi pers pada Kamis (19/5/2021).

Selain itu, BI juga terus mengoptimalkan seluruh bauran kebijakan untuk menjaga stabilitas makro ekonomi dan sistem keuangan, serta mendukung upaya perbaikan ekonomi lebih lanjut. Semua hal ini dilakukan melalui beberapa langkah.

Pertama, melanjutkan kebijakan nilai tukar Rupiah untuk menjaga stabilitas nilai tukar yang sejalan dengan fundamental dan mekanisme pasar. Kemudian juga melanjutkan penguatan strategi operasi moneter untuk memperkuat efektivitas stance kebijakan moneter akomodatif.

"BI juga mendorong intermediasi melalui penguatan kebijakan transparansi suku bunga dasar kredit (SBDK) dengan penekanan pada transmisi SBDK pada suku bunga kredit baru khususnya segmen KPR," tutur Perry.