Sukses

PPKM Diperpanjang atau Tidak, Begini Pinta Pengusaha

PPKM diperpanjang mulai memberikan kelonggaran atau membuka beberapa kegiatan ekonomi.

Liputan6.com, Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 4, 3 dan 2 sudah berjalan selama 2 bulan. Kendati begitu, meski PPKM diperpanjang Pemerintah mulai memberikan kelonggaran atau membuka beberapa kegiatan ekonomi.

Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Pengembangan Otonomi Daerah Sarman Simanjorang, meminta Pemerintah terus memberikan kelonggaran jika PPKM terus diperpanjang, tujuannya agar menaikkan konsumsi rumah tangga.

“Kita berharap kalau PPKM ini diperparpanjang agar Pemerintah dapat memberikan kelonggaran baru. Dengan adanya kelonggaran yang diperluas akan menaikkan konsumsi rumah tangga kita dan akan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal III-2021 yang lebih berkualitas,” kata Sarman kepada Liputan6.com, Senin (30/8/2021).

Menurutnya, banyak sektor usaha yang masih menunggu kelonggaran PPKM yang diperluas agar usaha mereka dapat beroperasi atau buka seperti pedagang makanan/minuman di gedung-gedung perkantoran, yang sampai saat ini belum buka karena WFH masih 100 persen.

Kemudian, sektor jasa dalam hal ini EO Expo/pameran,seminar atau pelaku usaha MICE yang sudah setahun lebih vakum, pengelola gedung pertemuan, tempat hiburan dan hiburan malam, dan lainnya.

“Pelaku sektor ini sudah sangat sekarat dan perlu adanya insentif dari Pemerintah,” imbuhnya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Pelonggaran Mal

Disisi lain, kelonggaran mal dengan jumlah pengunjung 50 persen dan diperbolehkan dine in 25 persen, membuat psikologi masyarakat mulai tumbuh seiring dengan turunnya kasus covid-19.

“Dengan kelonggaran ini psikologi mulai tumbuh  seiring dengan kasus covid yang kian terkendali, yang memungkinkan nantinya pemerintah memperluas kelonggaran. Kami dari pengusaha akan patuh dan taat melaksanakan berbagai aturan PPKM agar seiring dengan adanya kelonggaran yang diperluas,” pungkasnya.