Sukses

OJK Terbitkan Juknis Percepatan Akses Keuangan Daerah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD)

Liputan6.com, Jakarta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) OJK telah menerbitkan Buku Petunjuk Teknis (Juknis) Penyusunan Program Kerja Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD). Kehadiran Juknis untuk memberikan pedoman bagi TPAKD dalam merencanakan dan mengimplementasikan program kerja.

TPAKD telah secara aktif mengimplementasikan berbagai program kerja inklusi keuangan, baik yang diinisiasi oleh pemerintah pusat maupun daerah. Tujuannya untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM di seluruh Indonesia dan mencapai target inklusi keuangan nasional yang ditetapkan sebesar 90 persen pada 2024.

"Dalam Rakornas Pengendalian Inflasi 2021 pada 25 Agustus 2021 lalu yang dipimpin oleh Bapak Presiden, saya menyampaikan kesiapan OJK untuk selalu bersinergi dengan seluruh stakeholder demi pemulihan dan penguatan UMKM di Indonesia. OJK telah memiliki inisiatif TPAKD yang dapat menjadi forum koordinasi di daerah untuk memperluas akses keuangan bagi UMKM. Kami juga siap mendukung program KUR klaster pertanian dan inisiatif pemerintah lainnya," kat Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso, dalam keterangannya pada Senin (30/8/2021).

Keberhasilan TPAKD sendiri dapat ditunjukkan melalui implementasi program kerja yang berjalan dengan baik, sehingga memberikan dampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah. Penyusunan program kerja ini terdiri dari empat tahapan.

Pertama, menentukan tema program kerja. Tema memuat satu atau lebih program kerja yang memiliki kesamaan tujuan dalam rangka meningkatkan inklusi keuangan di daerah, serta berasal dari sektor keuangan yang sama atau lintas sektor seperti perbankan, industri keuangan, non-bank, dan pasar modal.

Langkah kedua yaitu menentukan program kerja sesuai kategori dan sasaran. Dalam hal ini antara lain program kerja yang selaras dengan program pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dan yang mendukung penguatan infrastruktur.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Sektor Prioritas

Mengenai sasaran sektor prioritasnya mencakup pertanian, peternakan, perikanan, kelautan, industri kreatif, pariwisata, perdagangan, pendidikan, dan industri pengolahan.

Langkah ketiga, menentukan klasifikasi program kerja. Terdapat empat klasifikasi program kerja TPAKD yaitu penguatan infrastruktur akses keuangan, peningkatan literasi keuangan, asistensi dan pendampingan, serta optimalisasi produk dan layanan keuangan.

Langkah keempat adalah menentukan target klasifikasi program kerja. Target kelompok masyarakat termasuk yang berpenghasilan rendah, pelaku usaha mikro dan kecil, masyarakat lintas kelompok seperti pekerja migran, perempuan, dan yang tinggal di daerah tertinggal, terdalam, dan pulau-pulau terluar.

Capaian kuantitatif atas program kerja mengacu pada prinsip SMART (Specific, Measurable, Achievable, Realistic, dan Timely).

Setelah itu empat tahapan tersebut, dilakukan penyusunan timeline pelaksanaan program kerja. Target penyelesaian program kerja ini dapat dilakukan selama satu tahun atau beberapa tahun.

Penyusunan laporan rencana kerja TPAKD dilaporkan selambat-lambatnya pada 14 Januari melalui SiTPAKD.