Sukses

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang, Semarang Raya Turun ke Level 3

PPKM di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021.

Liputan6.com, Jakarta Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali kembali diperpanjang mulai 31 Agustus hingga 6 September 2021. Terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yaitu Malang Raya dan Solo Raya.

"Sehingga pada penerapan PPKM Jawa Bali, wilayah yang masuk ke dalam level 3 pada penerapan minggu ini adalah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, Malang Raya, dan Solo Raya," kata Luhut dalam konferensi pers PPKM pada Senin (30/8/2021).

Di sisi lain, untuk wilayah aglomerasi Semarang Raya untuk PPKM turun ke level 2.

Dijelaskannya, dalam penerapan PPKM level 4,3 dan 2, perkembangan kasus secara nasional terus menunjukkan perbaikan dengan capain sangat baik sekali.

Hal ini dapat dilihat dari kasus konfirmasi secara nasional yang turun hingga 90,4 persen pada hari ini, Senin 30 Agustus 2021, dan secara spesifik di Jawa-Bali turun hingga 94 persen dari titik puncaknya 15 juli lalu.

Kemudian, jumlah kabupaten/kota yang masuk menjadi level 2 meningkat dari 10 menjadi 27. Kemudian level 3 dari 67 menjadi 76, dan level 4 turun dari 51 kabupaten/kota menjadi 25.

Selain itu untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke level 3 yaitu Malang Raya dan Solo raya. Sementara Semarang Raya juga menjadi lebih baik, turun dari level 3 ke level 2 menjadi.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

2 dari 2 halaman

Bali dan Yogyakarta Masih Level 4

Terdapat dua wilayah aglomerasi yg saat ini masih dalam level 4 di Jawa-Bali yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bali.

"Dan keduanya ini, saya kira akan masuk pada level 3 dalam beberapa hari ke depan. Bali juga menunjukkan tren perbaikan dari waktu ke waktu, dan diperkirakan akan turun ke level 3 ke beberapa waktu yang akan datang," jelas Luhut.