Liputan6.com, Jakarta Pemerintah telah memberikan relaksasi untuk kegiatan operasi mal atau pusat perbelanjaan selama masa perpanjangan PPKM berlevel. Salah satunya memperbolehkan pengunjung makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50 persen.
Namun, ketentuan itu rupanya tidak berlaku bagi mal yang beroperasi di wilayah PPKM level 4 dan 3. Ketentuan ini berlaku bagi restoran yang berada di dalam ruangan tertutup.
Baca Juga
Aturan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berlevel di Jawa dan Bali, yang diterbitkan pada Senin, 30 Agustus 2021.
Advertisement
"Restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in) yang pengaturan teknisnya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah," bunyi Instruksi Mendagri Nomor 38/2021, dikutip Selasa (31/8/2021).
Layanan dine in baru bisa disediakan jika restoran mal tersebut berada di ruang terbuka, namun tetap dengan pembatasan. Seperti jam operasi hingga pukul 20.00, kapasitas maksimal 25 persen (satu meja untuk dua orang) dan waktu makan maksimal 30 menit.
Â
Â
* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Mal di PPKM Level 2
Ketentuan berbeda diberikan pada mal yang berlokasi di wilayah PPKM level 2 Jawa dan Bali. Restoran yang berada di ruangan tertutup diizinkan menerima makan di tempat dengan maksimal pengunjung 50 persen.
Aturan serupa juga berlaku bagi restoran atau kafe di mal yang berada di ruangan terbuka, dengan batasan waktu makan di tempat maksimal 30 menit.
"Restoran/rumah makan, kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen)dan waktu makan maksimal 30 (tiga puluh) menit yang pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah."
Advertisement