Liputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM berlevel pada 31 Agustus-6 September 2021. Namun sejumlah pelonggaran diberikan, seperti bisa dine in atau makan di tempat pada saat berkunjung ke rumah makan atau warteg.
Kendati begitu, pemerintah tetap menerapkan batasan kapasitas dan waktu kunjung bagi masyarakat yang ingin pergi makan di warteg, khususnya untuk wilayah yang masih menerapkan kebijakan PPKM Level 4.
Mengutip Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 38 Tahun 2021 tentang penerapan PPKM berlevel di Jawa dan Bali, Selasa (31/8/2021), warteg hanya boleh melayani pengunjung maksimal 3 orang dengan batasan waktu dine in paling lama 30 menit.
Advertisement
"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 20.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan di tempat tiga orang dan waktu makan maksimal 30 menit. Pengaturan teknis berikutnya diatur oleh Pemerintah Daerah."
PPKM Level 3
Sementara untuk warteg di Jawa dan Bali yang beroperasi di wilayah PPKM level 3 dan 2 boleh melayani pengunjung makan di tempat dengan separuh kapasitas. Jam operasionalnya pun lebih panjang satu jam dibanding daerah yang terkena PPKM level 4.
"Warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 50 persendari kapasitas dan waktu makan maksimal 30 menit."
Advertisement